Proyek senilai Rp 9,9 miliar yang ditangani PT. Seram Tunggal Pratama itu pekerjaannya belum tuntas, celakanya sejumlah titik ruas jalan Lingkar Pulau Teor sudah rusak parah.
Pelaku pengrusakan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Imanuel Quderesman alias Yongki dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Aparat Kepolisian Sektor Waeapo, Kabupaten Buru akhirnya memusnahkan sebanyak 25 unit bak rendaman material emas di kawasan tambang Gunung Botak, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Dengan dokumen-dokumen pendukung itu bisa dijadikan petunjuk atau pintu masuk guna mengetahui para pihak terkait mulai Panitia (Pokja/ULP) dan PPK tender proyek ini.
Postingan tersebut sangat merugikan dan menurunkan kehormatan jabatan dan pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Untuk menindaklanjuti perkara ini penyidik berprinsip menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku. Untuk pemeriksaan terhadap pihak terkait juga tergantung hasil audit BPKP.
Menyoroti kondisi itu, puluhan pemuda dan mahasiswa asal Kecamatan Teor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (29/7/2021).
Fahri mengatakan, kebijakan Gubernur Maluku yang memberhentikan sementara Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, dan diangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sadli Le, dari pandangan hukum administrasi serta tata pemerintahan merupakan sesuatu hal yang biasa saja.
Untuk mengetahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam belanja langsung pada Setda Pemkab SBB itu, proses audit tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Pekerjaan rumah lanjutan tengah menanti Kajati Maluku yang baru dalam hal ini Undang Mugopal, sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.