
Kejati Maluku Masih Telaah Kasus Pengadaan Obat RSUP Leimena Ambon
Pengadaan obat pada RSUP dr Leimena Ambon tahun anggaran 2020 diduga dilakukan dua tahap. Tahap Pertama senilai Rp.150 juta dan kedua Rp.150 juta. Totalnya Rp.300 juta.
Pengadaan obat pada RSUP dr Leimena Ambon tahun anggaran 2020 diduga dilakukan dua tahap. Tahap Pertama senilai Rp.150 juta dan kedua Rp.150 juta. Totalnya Rp.300 juta.
Kurang lebih 13 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.
BPK saat itu memberi rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, supaya melihat atau meninjau kembali ke lapangan (lokasi proyek).
Ternyata Kejari Ambon Cabang Banda yang dipimpin oleh Jafet Ohello,SH keliru dalam menetapkan tersangka. Sebab, bukan Marthen dan Sijane saja yang harus bertanggungjawab pada pekerjaan Bandara Banda, melainkan masih terdapat beberapa pihak yang harus bertanggungjawab.
Praktek korupsi dari setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diduga terjadi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.
Sebelum ditahan mantan Kadis PUPR KKT ini sempat menjalani pemeriksaan dengan statusnya selaku tersangka dalam perakra ini, untuk kepentingan penyidik merampungkan berkas perkara (tersangka).
Oknum anggota DPRD Kabupaten Buru asal Partai Nasdem, John Lehalima dilaporkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Buru ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Maluku.
Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.
Proyek ini ditangani PT Inti Artha Nusantara. Anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Sialnya, pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga tidak sesuai speck dan kontrak.