Kasus pencemara nama baik dengan pelaku John Solmeda digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki. Terdakwa terlilit masalah hukum karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH.
Kasus perseturuan antara Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi dengan anggota DPRD Kabupaten Buru M. Rustam Fadly Tukuboya, akhirnya berlabu di Polda Maluku.
Soal ada atau tidak kerugian negara dalam kasus belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar itu, penyidik menunggu kesimpulan auditor Inspektorat Maluku.
Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.
Pengusaha Fery Tanaya telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai oleh Pasti Tarigan dalam kasus pembayaran lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.
Tim penyidik dan pihak Inspektorat Provinsi Maluku yang bertandang ke Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu bertalian dengan audit perhitungan keuangan seputar belanja langsung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 sebesar Rp.18 miliar, karena diduga ada penyelewengan dilakoni oknum tertentu.
Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menghibahkan lahan seluas 43.568 meter persegi untuk pembangunan gedung lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bula.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku melakukan pemusnaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat total 10.10 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket dengan berat total 534,14 gram.