
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Ambon, Jubir KPK: Penyelidikan Masih Lanjut
Kegiatan penyelidikan oleh tim KPK di Kota Ambon diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait.
Kegiatan penyelidikan oleh tim KPK di Kota Ambon diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait.
Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Tawiri JsT serta dua anggota Saniri Negeri Tawiri JrT dan JRS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dugaan penyelewengan honorarium milik 280 anggota Satpol PP anggota SBT senilai Rp 952.000.000,00,- terhitung selama dua bulan yaitu November hingga Desember 2020, tidak dibayar.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang meminta masyarakat pengguna media sosial Fecbook di Maluku agar berhati-hati dengan aksi penipuan yang kini marak terjadi.
Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua menyampaikan larangan kepada warga di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk tidak mengibarkan bendera negara-negara peserta Euro 2020. Larangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas di dua kecamatan yang berada di pulau tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Yasin Kelderak mengungakapkan, banyak terjadi indikasi penyalagunaan dan penyelewengan APBD dan APBN di Kabupaten SBT.
Tiga pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, berhasil diringkus aparat Polres Pulau Buru. Mereka terdiri dari satu oknum petugas Satpol Pp dan dua orang karyawati di apotik Marini Farma.
Para pihak terkait dengan kasus ini masih dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Lembaga Adhyaksa Maluku di Kota Ambon.
Sebanyak 81 kepala desa (Kades) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menjadi target pemeriksaan pihak Polres Pulau Buru. Mereka diduga terlibat dalam belanja paket bantuan penanggulangan tanggap darurat Covid 19 dari CV Tarana Jaya Mandiri dengan nilai Rp.4,05 miliar.