
Penyelidikan 21 Jam, Polresta Ambon Tangkap Dua Pelaku Pembunuh La Tole
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka AP dan RB. Korban dipukul hingga pingsan. Kemudian dua tersangka ini berinisiatif menghilangkan jejak korban, dan dilempar ke bawah JMP.
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka AP dan RB. Korban dipukul hingga pingsan. Kemudian dua tersangka ini berinisiatif menghilangkan jejak korban, dan dilempar ke bawah JMP.
Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil mengungkap motif di balik kematian Niken Astrid Ilelapotoa (27) yang ditemukan warga dengan tubuh terikat pada jangkar bagang di pantai Apui, Kota Masohi, 17 Agustus 2021.
Pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.
Mereka ajukan kasasi ke MA RI. Langkah ini ditempuh akibat majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Identitas terduga pelaku tersebut bernama; Erwin Soailo, warga desa Wolu Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng, kelahiran 01 Januari 1981. Terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.
Sebanyak 940 Narapidana binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menerima Surat Keputusan Remisi Umum (RU) pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76.
Mobil bermuatan barang bukti alias barbuk itu parkir sejak siang di halaman kantor Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021).
Tiga orang ini adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru menyita 16 bidang tanah di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, milik mantan Sekda Buru, Drs Ahmad Assagaf yang terlibat dalam kasus korupsi uang makan minum di Sekertariat Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 - 2017.
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.