Dituding Serobot Tanah Negara, Plh Sekda Maluku : Yang Menuding Minim Etika
BERITABETA.COM, Ambon – Tudingan yang dialamatkan kepada Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Negara (Sekda) Maluku, Sadli Ie terkait telah menyerobot tanah milik negara, ditanggapi dingin oleh Sadli yang juga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini.
Sadli Ie, membantah telah melakukan penyerobotan lahan negara, lantaran membangun gudang pribadi di samping rumahnya di Jalan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Ini yang saya sesalkan. Kita ini pejabat di daerah, harusnya hal-hal semacam ini tidak perlu disebarkan ke publik, tapi lebih baik berkordinasi. Ini namanya pejabat bersangkutan minim etika,” tandasnya kepada beritabeta.com, Selasa (31/8/2021).
Sadli membangun sebuah gudang ukuran lebar 1,5 meter dan panjang enam meter sejak beberapa bulan lalu, tepat di belakang rumah pribadinya. Ia mengaku tidak bermaksud untuk menyerobot lahan tersebut, karena dari sisi hukum sampai kapan pun lahan itu bukan milik pribadinya.
“Lahan ini saya bangun untuk memanfaatkan lokasinya untuk gudang, bukan dengan maksud lain. Kapasitas saya sebagai koordinator kehutanan di provinsi Maluku, apakah saya tidak bisa memanfatkan lahan yang belum difungsikan ini?” tandas Sadli.
Pembangunan gudang tersebut, menyita perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan menudingnya melakukan penyerobotan lahan.
Bahkan, BKSDA telah menyurati langsung Sadli untuk minta membongkar. Namun dari gudang berkonstruksi semi parmanen tersebut masih berdiri kokoh.
Sadli bahkan menjelaskan, status tanah tersebut, masih dalam proses pengalihan. Dan hampir pasti akan menjadi asset daerah, menyusul adanya Undang-Undang Otonomisasi Daerah.
“Harusnya ini sudah menjadi asset daerah, cuman prosesnya terhambat, karena belum melalui verifikasi untuk pengalihannya ke daerah,” tandas Sadli.
Sadli juga membantah tudingan BKSDA Maluku itu. Sebab, kata dia, sebelum membangun Gudang semi parmanen itu dirinya sudah meminta ijin dari Balai.
“Sewaktu-waktu bisa dibongkar. Jadi bukan penyerobotan. Harus dibedakan soal ini,” tandasnya.
“Kalau mau bongkar silahkan, saya tidak masalah. Yang jadi soal, mengapa hanya punya saya saja yang diusik. Sementara banyak bangunan masyarakat lainnya didiamkan dan, tidak disurati seperti mereka menyurati saya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala seksi Bidang Penegakan Hukum, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Jerrold Leasa, yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memproses tanah tersebut dengan Kementrian Keuangan dan KLHK.
“Sesuai aturan otonomi daerah, Aset pemerintah pusat sudah harus diserahkan ke pemerintah daerah. Namun dulu tim pencatatan aset yang dibentuk tahun 1999 itu, tidak sampai ke Maluku. Maka penyerahan aset hanya dilakukan di 25 provinsi. Tidak termasuk Maluku, “jelasnya (BB-DIO)