Kasus Pemukulan Wartawan di Gunung Botak, Polisi Periksa 3 Saksi
BERITABETA.COM, Namlea -Aksi main pukul para pelaku perjudian terhadap wartawan media online BuserDirgantara7, Frangkois Limarmana mulai diusut pihak Satreskrim Polres Pulau Buru.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi telah memanggil tiga orang saksi mata yang mengetahui kasus main pukul terhadap wartawan Frangkois Limarmana di tambang ilegal Gunung Botak tanggal 28 Agustus itu.
Korban Frangkois Limarmana kepada awak media di Namlea, Kamis (2/09/2021) membenarkan jika tiga rekannya yang menjadi saksi peristiwa di Gunung Botak telah dipanggil pihak kepolisian setempat.
Ketiga orang saksi mata yang dipanggil antara lain, Husea Batuwael, Oyang Salakai dan Adrian Salasiwa.
Dalam surat tertanggal 31 Agustus yang diteken Kasatreskrim, Iptu Handry Dwi Azhari, ketiga saksi ini diminta hadir pada hari Kamis (03/09/2021), pada pukul 09.00 WIT di Ruang Unit I Sat Reskrim Polres Pulau Buru.
Pemanggilan ketiga saksi itu guna didengarkan keterangan mereka sehubungan dengan Laporan/Pengaduani Nomor : LP-B/82/VIII/2021/SPKT/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU, Tanggal 29 Agustus 2021.
Kasatreskrim juga menyurati korban Frangkois Limarmana dan menegaskan kalau laporannya tentang dugaan tindak pidana dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, telah diterima Satreskrim.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan Penyelidikan/Penyidikan dalam waktu 20 (dua Puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan Penyelidikan/ Penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,"tegas Iptu Handry Dwi Azhari.