Kepala Satpol PP Buru Selatan Diperiksa Jaksa sebagai Tersangka
BERITABETA.COM, Namlea - Kepala Satpol PP Buru Selatan, Asnawi Gay diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Pengadaan Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015 - 2019.
Asnawi Gay datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Rabu pagi (1/09/2021) dan langsung jalani pemeriksaan hingga malam hari.
Informasi yang dihimpun dari kantor Kejari Buru menyebutkan Asnawi Gay telah dipanggil untuk diperiksa pada hari Selasa (31/08/2021).
Ia diminta hadir dengan ditemani penasehat hukumnya, namun tersangka berhalangan dan meminta pemeriksaan diundur sehari, dengan alasan kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan, sehingga harus diperbaiki.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Kasatpol PP Buru, Asnawi Gay sedang menjalani pemeriksaan.
Kajari belum dapat memberi keterangan lebih terinci , karena tersangka masih terus menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam.
"Pemeriksaan belum tuntas, belum selesai,"jelas Kajari.
Sebelum itu, Kajari Buru telah meminta tersangka untuk kooperatif dengan bersedia membayar uang pengganti kerugian negara, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang meringankan saat di persidangan nanti.
Sementara itu, Mustaqim Wenno, kuasa hukum Asnawi Gay menjelaskan, bahwa kliennya diperiksa oleh Jaksa Dhanitya Putra P SH, dari jam 11 pagi, istrahat makan siang dan lanjut hingga pukul 20.00 WIT. Selama diperiksa, kliennya disodori total 65 pertanyaan.
"Ada beberapa tambahan pertanyaan untuk penegasan berkaitan dengan beberapa pertanyaan awal pada saat penyelidikan karena statusnya sebagai tersangka, sehingga ada beberapa pertanyaan tambahan yang mengacu kepada perbuatan melawan hukum beliau,"jelas Mustaqim.
Mustaqim juga menjelaskan, kliennya sangat kooperatif dan juga beritikad baik untuk mengikuti anjuran pihak Kejaksaan mengembalikan kerugian negara.
Namun dari pihak tersangka masih menunggu hasil perhitungan auditor yang resmi dari BPKP untuk mengetahui kerugian riil seperti apa, supaya beliau bisa mengupayakan pengembalian kerugian negara seperti itu,"demikian Mustaqim.