Kepala Satpol PP Buru Selatan Diperiksa Jaksa sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Kejari Buru menetapkan Kepala Dinas Satpol Satpol PP Buru Selatan, Asnawi Gay sebagai tersangka kasus dua bulan lalu.
“Asnawi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, 14 Juni 2021 silam.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawi Gay. Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawi Gay sebagai tersangka.
Asnawi Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selama tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahaan untuk digunakan dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.
Kejaksaan juga menemukan bukti terjadi mark-up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.
Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T