BERITABETA.COM, Namlea – Tiga pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, berhasil diringkus aparat Polres Pulau Buru. Mereka terdiri dari satu oknum petugas Satpol Pp dan dua orang karyawati di apotik Marini Farma.

"Mereka yang kita amankan ini, ada oknum petugas Satpol Pp berinisial SS, dan dua karyawati apotik Marini Farma, yaitu IS dan SM," ungkap Kepolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pulau Buru pada Jumat (11/6/2021).

Dijelaskan, kronologisnya pada hari Rabu (9/6/2021) tim penyidik Polres Pulau Buru mendapat informasi dari warga bahwa ada dugaan kejahatan tentang harga dan pembuatan surat rapid test antigen yang tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya.

Mendapat informasi kejahatan tersebut, tim Marsegu yang dipimpin Bripka Hasan Lessy melakukan penyelidikan. Hasilnya, nama oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Buru berinisial SS pun dikantongi.

SS diketahui sering menjadi calo pembuatan rapid antigen palsu dengan iming-iming agar surat yang dibuat cepat dikeluarkan dan tanpa mengikuti prosedur berlaku.

"Jadi tanpa melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan metode SWAB Antigen SARS CoV-2, warga sudah dapat surat antigen," katanya.

Setelah berhasil mengumpulkan informasi terkait peran SS, tim lalu bergerak menuju rumahnya di Kompleks Dervas, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Ia kemudian diamankan.

"SS saat diinterogasi mengaku benar dirinya sudah sering melancarkan aksinya sebagai calo pembuatan antigen palsu," ungkapnya.

Ternyata, SS tidak sendiri melakukan aksi yang membahayakan orang lain di tengah maraknya penyebaran Covid-19. Ia bekerjasama dengan pihak Apotik Marini Farma.

"Pengakuan dari SS bahwa setiap pasien pembuatan antigen maupun rapid tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak melalui pemeriksaan diberikan Fee sebesar Rp.50.000 oleh dokter," sebutnya.

Dari pengakuan SS tersebut, tim kembali bergerak menuju Apotik Marini Farma, dan mengamankan dua orang karyawati tersebut yakni IS dan SM. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa surat rapid tes antigen palsu.

"Para pelaku akan disengkakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara," terangnya (BB-DUL)