Bunyi kutipan di medsos itu kurang lebih seperti ini,  "Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili kontraktor menyelesaikan masalah material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor.  Diduga ada kerjasama Bupati dan Kontraktor".

Akibat postingan di Medsos SRT tersebut, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah, Kilyon Luturmas, SH menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum disertai laporan tertulis Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai korban pencemaran nama baik.

Atas tudingan terdakwa dalam medsos itu, Bupati Fatlolon mengatakan, setelah dilakukan pengecekan di BPKAD dan dinas terkait, ternyata belum ada pencairan dana 100 persen,  karena pekerjaan juga belum selesai, dan tidak ada penitipan dana di rekening kontraktor.

“Ini semua telah dibuktikan dengan rincian rekening koran milik kontraktor,” tagasnya.

Sebagai korban, Bupati KKT ini menegaskan, gugatan yang dilayangkan ini bertujuan agar terdakwa dapat menyadari bahwa perbuatannya itu salah, dimana ada unsur pencemaran nama baik, fitnah dan kebohongan publik.

Ia berharap agar masyarakat dapat lebih jelih dalam membaca berita dan tidak cepat percaya terhadap suatu pemberitaan.

"Untuk fakta persidangan itu masalah  teknis di tangan pengacara,” cetusnya.

Sidang lanjutan kasus ini  diagendakan kembali digelar pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi -saksi lainnya (*)

Pewarta : Sumitro K