BERITABETA.COM, Ambon — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi Mahasiswa Penggugat Korupsi bersama sejumlah guru berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Mereka mendesak Kejari Maluku  untuk  memanggil dan memeriksa Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa terkait dana sertifikasi guru yang belum dibayarkan.

Massa menduga  Rakib Sahubawa telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Sertifikasi Guru Malteng sebanyak Rp31 miliar selama triwulan 3 dan 4 tahun 2023.

Mahasiswa dan para guru ini mendatangi Kantor Kejati Maluku sekira pukul 10.00 wit, Senin (26/2/2024). Aksi ini dikawal ketat oleh aparat kepalosisan.

Anjas Hanubun dalah satu orator dalam aksi tersebut meminta Kejati Maluku untuk memanggil Pj Bupati dan dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

"Patut di pertanyakan, uang ini dikemanakaan, apakah dijadikan untuk anggaran politik. Ini bukan lagi menjadi rahasia tapi sudah jadi perbincangan di kalangan masyarakat," teriak Anjas.

Anjas, mengatakan perlakuan Rakib telah mencederai loyalitas para guru yang berjumlah 100 lebih orang ini, dan juga Kabupaten Maluku tengah.

Ia pun mengungkapkan, para Guru yang telah mengabdi di Maluku Tengah bertahun-tahun, namun hak mereka dalam bentuk dana sertifikasi belum juga dibayarkan oleh Pemerintah.

"Pj Bupati Malteng harus di panggil. Kejati Maluku harus aktif untuk menegakan hukum di Malteng. Kasihan para guru disana, hak mereka di Korupsi," kata pendemo.

Aksi demo yang dikoordinatori oleh, Rauf Pellu itu mengatakan, anggaran Rp31 miliar untuk dana sertifikasi itu telah dicairkan di Maret 2023, dan akan dibagikan ke para Guru di Bulan November (*)

Editor : Redaksi