BERITABETA.COM, Ambon - Setelah warga Pulau Spaarua mengeluh belum terima bantuan dana untuk rehab rumah rusak akibat gempa 26 September 2019, hal serupa juga disuarakan oleh warga Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupatem Maluku Tengah Provinsi Maluku, Jumat, (18/11/2022).

Guntur Rehalat, warga Negeri Liang Maluku Tengah atau Malteng mengaku, sampai saat ini ia dan sebagian warga Liang terdampak gempa bumi 2019 belum menerima bantuan dana tahap kedua dari pemerintah.

"Tim dari pihak pemerintah daerah (pemda) sudah data seluruh rumah warga yang rusak akibat gempa bumi pada 26 Septenber 2019 lalu. Tapi, sampai sekarang, dananya belum kami terima,"ungkap Guntur saat dihubungi beritabeta.com melalui telepon seluler, Jumat malam.

Warga Liang notabenenya korban terdampak bencana naas itu sudah menunggu selama tiga tahun [2019-2022]. Apesnya, bantuan dana dari pemerintah tersebut belum sampai ke tangan para korban.

Kondisi demikian menyebabkan sebagian warga di Negeri Liang Malteng belum dapat memperbaiki rumah mereka yang rusak.

"Pemerintah melalui fasilitator justru suruh warga pakai uang pribadi untuk rehab rumah. Katanya yang penting simpan nota belanja bahan, nanti dana cair baru diganti,"beber Guntur meniru keterangan seorang petugas lapangan dari pihak pemda.

Alasan pihak pemda kepada warga, pempus belum cair dana sehingga [pemda] belum dapat menyalurkan dana tersebut kepada warga terdampak.

Pihak pemda juga berdalih, ada kesalahan dalam pengajuan permintaan bantuan dari pemda ke pemerintah pusat saat itu tidak dicantumkan katagori rumah rusak ringan khusus untuk kawasan Kecamatan Salahutu, Malteng.

"Alasan tersebut sangat aneh! Padahal, rumah warga yang rusak parah atau hancur saat gempa 26 September 2019 lalu, pusatnya di wilayah Kecamatan Salahutu terutama Negeri Liang.,"tegasnya.

Ia merasa janggal dan menduga ada penyelewengan anggaran saat itu.

Sebab, kata dia, Koordinator Daerah Fasilitator (Korda) Kabupaten Maluku Tengah, dalam pelaksanaan program perbaikan dan pembangunan rumah pasca gempa bumi [Maluku Tengah, Kota Ambon dan SBB] 2019, tiba-tiba diberhentikan secara tidak dengan hormat.

Pemutusan hubungan kerja oleh pihak Pemprov Maluku terhadap oknum berinisial AP [Mantan Korda Fasilitator Malteng] itu dilakukan oleh Kepala Pelaksana BPBD Maluku, Henri M. Far Far. Tepatnya, Jumat 19 Agustus 2021.

"Jika tidak ada masalah, mustahil yang bersangkutan diberhentikan secara tidak dengan hormat sebelum masa tugas atau kontraknya selesai,"sentilnya.

Guntur menyebut, jumlah total rumah warga di Negeri Liang yang rusak akibat gempa pada 26 September 2019 lalu kurang lebih 1.200 unit.

"Jumlah tersebut untuk tiga kategori. Yaitu; rumah rusak berat, sedang, dan rusak ringan,"terangnya.

Untuk Liang, rumah warga terdampak gempa bumi 2019 kategori rusak ringan, rata-rata belum menerima bantuan dana dari pemerintah.

"Untuk kami minta pemda segera merealisasikan janjinya kepada para korban khusus di Negeri Liang yang merupakan kawasan terparah saat gempa bumi pada 2019 silam,"harap Guntur. (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy