BERITABETA.COM, Bula — Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Azis Yanlua menyampaikan derita warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat dalam rapat Paripurna DPRD SBT, Jumat (3/9/2021).

Saat menyampaikan soal dua warga Desa Sabuai, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam yang kini menjadi terdakwa pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), politisi asal Kecamatan Siwalalat itu bersedih dan bahkan meneteskan air mata.

Yanlua membeberkan, perkara kedua warga Sabuai itu sebagai pangkal dari surat izin perkebunan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) SBT kepada CV. SBM.

"Ada hukum kausalitas disini, kalau tidak ada izin usaha perkebunan maka tidak ada pengrusakan barang disana. Tidak ada perusahaan yang beroperasi di bawah, tidak ada pembalakan hutan, tidak ada kasus ilegal loging kalau tidak ada yang namanya izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemda SBT," ujar Abdul Azis Yanlua.

Di hadapan Wakil Bupati (Wabup) SBT Idris Rumalutur, Anggota Komisi A DPRD SBT itu menegaskan, kedua warga Sabuai yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua itu, adalah berjuang untuk membela hutan adat.

Dia bahkan mengaku, aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sabuai pada beberapa waktu lalu,  semata-mata untuk melindungi daerah mereka dan membela situs-situs sejarah, termasuk tempat-tempat prasasti milik mereka.

"Padahal mereka sedang berjuang untuk membela daerah mereka, membela situs-situs sejarah dan tempat-tempat prasasti milik mereka" tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, akibat dari pembalakan liar oleh CV. SBM itu mengakibatkan banjir bandang yang terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu yang merendam Desa Sabuai dan sejumlah desa tetangga di Kecamatan Siwalalat.

Untuk itu, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu meminta agar Pemda SBT memberikan bantuan hukum terhadap dua pejuang hutan adat di Kecamatan Siwalalat itu.

"Di hadapan forum yang terhormat ini pak wakil bupati yang terhormat, saya minta tolong beri bantuan hukum kepada dua warga bapak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka" harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi