BERITABETA.COM, Bula — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dr. Linggar Sukaringtyas dikabarkan pihaknya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan yang diembannya saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD SBT Abdul Azis Yanlua pada rapat Paripurna ke-26 masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga tahun 2021,  sekaligus rapat Paripurna ke-1 masa persidangan kesatu tahun 2022 dalam rangka pembukaan masa persidangan kesatu tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD SBT, Kamis (6/01/2022).

Yanlua saat dikonfirmasi media ini di Bula, Jumat (7/01/2021) mengatakan, dari informasi yang diperoleh, surat pengunduran Direktur RSUD Bula dr. Linggar Sukaringtyas itu sudah disampaikan kepada Penjabat Sekretaris Daerah [Sekda] SBT Jafar Kwairumaratu pada 2021 lalu.

"Kita ketahui bersama bahwa Kepala RSUD itu sudah menyatakan sikap untuk mundur diri, bahkan saya kroscek informasi terkahir suratnya sudah dikasih masuk di Sekda. Bahkan beliau sudah SMS Bupati," kata Abdul Azis Yanlua.

Anggota Komisi A DPRD SBT itu membeberkan, RSUD menjadi salah satu organ yang paling vital sekaligus menjadi salah satu organ pelayanan dasar yang merupakan indikator untuk mengukur tingkat Indek Pembangunan Manusia [IPM] di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Untuk itu, dia mendesak Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas [Plt] pada RSUD Bula guna menjalankan tugas-tugas pada unit yang berada di bawah Dinas Kesehatan [Dinkes] SBT tersebut.

"Kami berharap bupati harus tegas mengambil sikap untuk menurunkan penjabat Kepala RSUD, supaya pelayanan kesehatan tidak terganggu," bebernya.

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang [DPC] PDI-Perjuangan SBT itu menegaskan, bupati memiliki kewenangan dalam kententuan soal hal tersebut yakni Asas Contrarius Actus yang diberikan kepada bupati untuk mengangkat dan memberhentikan.

Menurutnya, jangankan mengundurkan diri, jika Direktur RSUD Bula tidak maksimal dalam bekerja dan melakukan pelayanan dasar yang baik kepada semua masyarakat di kabupaten penghasil minyak bumi itu maka harus dievaluasi dan digantikan.