DKP Maluku Rencanakan Pengembangan Kawasan Konservasi 4 Pulau di SBT

Dia sangat berharap ada dukungan dari semua pihak di daerah itu, terutama Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT, masyarakat maupun pemangku adat yakni pemilik hak ulayat di kawasan konservasi tersebut untuk memberikan kontribusi positif yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat setempat.
"Kami memohon dukungan dari bapak ibu semua, baik dari unsur Pemkab SBT maupun dari masyarakat dan pemangku adat yang berkepentingan, terutama pemilik hak ulayat di beberapa pulau itu," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan SBT Ramli Sibualamu menjelaskan, pada 2020 lalu Pulau Koon secara resmi telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP].
Ramli berujar, sebagai tindaklanjut dari program KKP ini, DKP Maluku telah melaksanakan sejumlah tahapan kegiatan, sehingga dia sangat mengapresiasi DKP Maluku.
"Saya mengapresiasi sekali, karena telah ditindaklanjuti oleh [DKP] provinsi maka saya memberikan apresiasi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini ada keberlanjutan," ujanrya.
Ia sangat berharap kawasan konservasi Pulau Koon dan sekitarnya dapat dikelola secara baik, sehingga memberi dampak bagi masyarakat.
"Harapan kami, [kawasan konservasi] ini dikelola dengan baik, sehingga ada semacam efek kepada masyarakat di wilayah sekitar itu," harapnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi