Pada saat itu ada diupayakan penggunaan DAU Rp.6 milyar untuk menyelesaikan proyek tersebut. Tetapi permintaan itu tidak sesuai dengan regulasi sehingga ditolak Komisi III.

"Untuk itu saya minta kepada pihak hak terkait, aparat penegak hukum dan juga teman-teman wartawan agar turut mengawasi proyek ini dan langkah-langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah supaya kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan ini,"harap Tukuboya .

Dalam rapat teknis dengan Dispora,  Tukuboya sudah permasalahkan dan diminta  supaya diusut kenapa proyek ini tidak selesai. Tapi Dispora beralasan pekerjaan itu telah diperiksa BPK RI dan tidak ada masalah.

"Namun saya melihat ada kejanggalan-kejanggalan, kalau dikatakan ada peningkatan volume di penimbunan dan pasangan batu tidak terlalu signifikan sehingga harus menghabiskan bermilyaran rupiah,"tegas Tukuboya.

Kata Tukuboya, fakta di lapangan kemiringan tanah juga tidak signifikan dan pasangan batu juga tidak signifikan, sehingga pandangan Komisi III dengan anggaran Rp.15 milyar maka proyek GOR itu bisa selesai.

Menurut pandangan Tukuboya, namun kontraktor tidak mau selesaikan proyek itu sesuai kontrak awal dan dia tidak mendapat keuntungan sama sekali.

Karena itu ia menduga ada hal-hal yang telah terjadi sebelum itu, sehingga kontraktor ngorok merobah isi kontrak dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak awal."Lalu dicari alasan yang bisa menutupi supaya bisa mengikuti keinginan Ko Hai,"duga Tukuboya.

Ia mensinyalir dugaan kuat terjadi bagi-bagi dana proyek itu kepada oknum tertentu. Namun ia tidak menuding siapa saja yang kecipratan dana proyek GOR ini "Kemungkinan itu bisa saja terjadi.Sudah rahasia umum di daerah ini bahwa pelaksanaan satu kegiatan ada take end give sudah bukan rahasia lagi,"pungkas Tukuboya (BB-DUL)