Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun mengungkapkan tiga nama tersebut akan dikirimkan ke Mendagri paling lambat pada 6 Desember 2023. Selain tiga nama tersebut, Mendagri juga berhak mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Presiden RI Joko Wododo.

Wattubun berharap nama yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Maluku lah yang dipilih oleh Presiden RI, untuk selanjutnya dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku.

"Usulan ini paling lambat 6 desember 2023 ke Mendagri. Untuk pengusulan, bukan hanya DPRD. Jadi ada dua pihak yang bisa mengusulkan nama ke Presiden. Yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD. dan usulkan ini lah yang dipilih oleh Presiden untuk dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 nanti," tutupnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala