BERITABETA.COM, Ambon - DPRD Maluku akhirnya menetapkan tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk selanjutnya ditetapkan salah satunya menjabat sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada, Rabu (29/11/23).

Ketiga nama yang akan dikirim ke Kemendagri tersebut masing-masing Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.SI, Mayor Jenderal Dominggus Pakel S.Sos M.Msi dan Drs. H Jufri Rahman M.Si.

Pengusulan nama tersebut berdasarkan hasil pemilihan seluruh anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku.

Dari 45 anggota DPRD  yang memiliki hak pilih, hanya 42 yang memberikan hak suara. Dua anggota tak hadir masing-masing Halimun Saulatu dan Asri Arman karena izin, dan satu anggota lainnya yaitu Wahid Laitupa memilih abstain.

Dalam pemilihan, masing-masing anggota berhak memilih minimal 1 hingga maksimal 3 nama dengan cara dicentang.

 

 

Proses pemilihan berlangung dua putaran, dimana putaran pertama Zainal Abidin Rahawarin dan Mayor Jenderal Dominggus Pakel peroleh suara terbanyak yang sama, yakni masing-masing 31 suara.

Selanjutnya, Drs. H Jufri Rahman dengan 29 suara. Dan terakhir Prof Dr.  M.J. Saptenno dengan 7 suara dan Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina sebanyak 6 suara.

Putaran kemudian dilanjutkan kembali untuk menentukan nama pertama yang direkomendasi. Untuk putaran kedua hanya diikuti 41 orang dimana Andi Munaswin izin karena mengikuti kegiatan partai.

Hasil putaran kedua, Rahawarin berada diurutan pertama dengan 21 suara dan Pakel diurutan kedua dengan 19 suara. Sehingga Rahawarin, Pakel dan Rahman menjadi tiga nama yang diusulkan ke Mendagri.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun mengungkapkan tiga nama tersebut akan dikirimkan ke Mendagri paling lambat pada 6 Desember 2023. Selain tiga nama tersebut, Mendagri juga berhak mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Presiden RI Joko Wododo.

Wattubun berharap nama yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Maluku lah yang dipilih oleh Presiden RI, untuk selanjutnya dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku.

"Usulan ini paling lambat 6 desember 2023 ke Mendagri. Untuk pengusulan, bukan hanya DPRD. Jadi ada dua pihak yang bisa mengusulkan nama ke Presiden. Yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD. dan usulkan ini lah yang dipilih oleh Presiden untuk dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 nanti," tutupnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala