DPRD, Pemkab SBT dan PT MEA Gelar Rapat Bahas PKS PI 10% Blok Bula - Non Bula

BERITABETA.COM, Bula — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan PT Maluku Energi Abadi (MEA) menggelar rapat membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Blok Bula dan Non Bula.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD SBT, Senin (25/10/2021) itu dipimpin langsung ketua DPRD SBT Noaf Rumau.
Pantauan beritabeta.com di Bula, rapat dimulai sejak 11.00 hingga 16.00 WIT itu belum mendapatkan satu kesepahaman bersama antara ketiga pihak. Rapat tersebut bahkan diskorsing berkali-kali.
Ketua DPRD SBT Noaf Rumau saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, untuk mempersempit perdebatan dalam forum, sebanyak 22 Anggota DPRD yang hadir mengikuti rapat tersebut telah bersepakat untuk mendelegasikan satu perwakilan dari tujuh fraksi untuk mengikuti rapat lanjutan usai skorsing sholat magrib.
"Ruang pembahasan diperkecil untuk mengefektifkan proses, dan ini adalah kesepakatan fraksi-fraksi," ujar Noaf Rumau.
Noaf menjelaskan, DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah, telah melakukan beberapa koreksi terhadap beberapa klausul yang tertuang dalam dokumen PKS yang akan ditandatangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT dan PT MEA.
Dia bahkan mengaku, hasil koreksi itu telah disampaikan kepada Pemda SBT untuk diteruskan kepada PT MEA.
"Kita bersepakat bahwa dalam satu proses kerjasama, pasti kita ingin kedua belah pihak yang ingin bekerjasama tidak boleh ada yang dirugikan," jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, DPRD secara moril sangat mendukung penuh atas upayaa Pemda SBT terhadap pengelolaan PI 10%.
Menurutnya, dengan pengelolaan PI 10% blok Bula dan Non Bula itu akan memberikan dampak baik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) SBT.
"Tentu DPRD mendukung dalam konteks kita selesaikan PKS itu," pungkasnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi