BERITABETA.COM, Ambon — DPRD Provinsi Maluku menuding Balai Wilayah Sungai [BWS] Maluku melakukan Mark Up Progres pada proyek air baku Dusun Mahia, Negeri Urumesing, Kecamatan Nusaniwe dan Negeri Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Tudingan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maluku Muhammad Fauzan Husni Alkatiri kepada beritabeta.com melalui telepon selulernya, Selasa malam (7/6/2022).

Alkatiri membeberkan, proyek air baku senilai Rp 1.3 miliar di Dusun Mahia, Negeri Urumesing dan Rp 3.4 miliar di Negeri Halong ini telah dilakukan serah terima oleh pihak kontraktor dan pihak BWS.

Dia menilai, dengan serah terima itu menandakan pekerjaan dua proyek yang menelan anggaran miliar rupiah tersebut telah selesai dituntaskan pada 2021 lalu.

"Jika statemen BWS pekerjaan ini masih ada bagian-bagian yang belum dikerjakan, itulah yang dinamakan dengan mark up progres," beber Muhammad Fauzan Husni Alkatiri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera [PKS] ini berdalih, pihak kontraktor tidak bisa disalahkan secara sepihak, namun kesalahan ini ada pada BWS selaku penanggungjawab atas projeck itu.

Menurutnya, masalah pekerjaan pada dua proyek air baku di Kota Ambon itu, menggambarkan kepada publik bahwa tidak ada manajemen resiko yang baik dari pihak BWS terhadap pekerjaan yang ditangani.

"Kalau dari kacamata saya, kita patut tuding dimana manajemen resiko yang dilakukan oleh pihak balai? Itu mustinya berjalan. Kita tidak bisa salahkan kontraktor, karena sudah ada serah terima pekerjaan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BWS Maluku Marwa Ibnu Ramla yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak tidak dibalas, walau pesan yang dikirim wartawan media ini sudah terbaca.

Hingga pagi ini, wartawan media ini kembali menghubungi Marwa, namun nomor telepon selulernya maupun WhatsApp tidak aktif. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi