Dua Pencuri Antar Pulau Siap Diadili di PN Ambon
BERITABETA, Ambon – Asri Sidi Umar alias Asri dan Arafika M alias Fik yang menjadi tersangka pencurian antar pulau, siap diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Berkas perkara tersangka Asri, warga Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Fik, warga Ngidoho, Galela Bata, Kabupaten Halmahera Utara telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan lengkap.
“Kanit Reskrim bersama empat personil piket Polsek Teluk Ambon, telah resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke tahap penuntutan (tahap II) ke JPU Kejari Ambon. JPU akan menyusun dakwaan dan menyidangkan perkara keduanya,” ungkap Kapolsek Teluk Ambon, Ipda Julkisno Kaisupi, kepada Wartawan, Rabu (31/10/2018).
Mantan Kapolsek Teluk Elpaputih itu, mengatakan penyerahan berkas tahap II, kedua tersagka dilakukan setelah penuntut umum Kejari Ambon menyatakan berkasnya lengkap. Keduanya disangka melanggar pasal 363 ayat (2) dan atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat(1) KUHPidana.
“Perbuatan kedua tersangka akan dipertanggungjawabkan di pengadilan nanti, sesuai pasal yang disangkakan,,” cetusnya.
Diketahui sebelumnya, Asri Sidi Umar alias Asri, dan Arafika M alias Fik, diringkus oleh anggota Mapolresta Makassar Jumat (24/8/2018).
Kedua tersangka diketahui telah melakukan pencurian uang serta barang-barang milik dua pegawai OJK RI, masing-masing, Sanjung Purnama Budiarto dan Dian Danaristo.
Mereka menjalankan aksi dengan menggasak uang senilai Rp 10 juta dan barang-barang berharga, berupa 1 buah laptop merk Apple warna hitam, 1 buah leptop merk Microsoft warna silver, cas laptop Apple warna putih milik pegawai OJK RI.
Kedua tersangka mengambil uang dan barang-barang itu di dalam mobil operasional OJK, merk Toyota Carola Altis bernomor Polisi DE 1015, yang saat itu tengah diparkir oleh kedua korban di halaman parkir rumah makan 88 di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 19.30 WIT.
Uang dan sejumlah barang berharga milik dua pegawai OJK, RI tersebut, berhasil dikuras oleh kedua pelaku, setelah berhasil mencungkil dan memecahkan kaca mobil bagian kiri belakang.
Usai melakukan tindakan tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri keluar Kota Ambon, Provinsi Maluku, menggunakan pesawat Batik Air dengan tujuan Kota Makassar, Provinsi Sulsel, pada Selasa (21/8/2018).
Pelarian kedua tersangka akhirnya berhasil diketahui oleh anggota Mapolresta Makassar dan akhirnya berhasil diringkus. Anggota Mapolresta Makassar langsung menerbangkan kedua tersangka ke Kota Ambon Provinsi Maluku, dan diserahkan ke Polsek Teluk Ambon. (BB/DIA)