Pemberian rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024 berdasar beberapa poin penting.

DPP Partai NasDem juga memerintahkan DPD Kota Ambon untuk bersama-sama dengan pasangan calon melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ambon dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

Para calon diwajibkan memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kota Ambon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kota Ambon.

Sementara, Wattimena saat dikonfirmasi beritabeta.com membenarkan telah menerima rekomendasi Partai Nasdem. Ia pun meminta dukungan dari semua pihak untuk sama-sama menyukseskan Pilkada Kota Ambon akhir 2024 mendatang (*)

Editor : Redaksi