BERITABETA.COM, Ambon - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon mulai melakukan pengawasan terhadap sejumlah Unit Pengolahan Perikanan (UPI), dan distribusi produk hasil pengolahan perikanan di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon Abdul Quddus melalui Koordinator Humas Stasiun PSDKP Ambon Taufik Kelibia kepada wartawan di Ambon Selasa (16/03/2021) mengatakan, pengawasan ini melibatkan pengawas perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Maluku yang telah dilakukan pada Senin (15/03/2021).

Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan sinergitas antara instansi terkait di sektor kelautan dan perikanan, dalam rangka mendukung Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional atau LIN.

Tercatat ada 7 Unit Pengolahan Ikan atau UPI yang menjadi lokasi pengawasan tim Stasiun PSDKP Ambon. Masing-masing, PT. Harta Samudera, CV. Tuna Maluku, PT. Intimas Surya, CV. Dian Samudra, CV. Sumber Harta Laut Mas, PT. Aneka Sumber Tata Bahari, PT. Sumber Laut Utama dan CV. Advani.

Ia menjelaskan, pengawasan kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh Stasiun PSDKP Ambon sudah sering melibatkan instansi terkait lainnya. Bukan hanya dari Dinas Kelautan dan Perikanan, tetapi dari pihak Angkatan Laut dan Polair juga sering dilibatkan, khususnya saat operasi patroli di laut.

“Hal ini merupakan komitmen kami guna meningkatkan sinergitas antar sesama instani pemerintah, yang bertujuan untuk mendukung program-program pemerintah kedepan, termasuk LIN di Maluku," ungkapnya.

Dalam pengawasan ini tim memeriksa kesesuaian seperti identitas pelaku usaha pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan, dokumen perizinan usaha pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan.

Kegiatan dan lokasi usaha pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan. Sarana dan prasarana yang digunakan.

Melakukan analisa hasil pemeriksaan usaha pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan kemudian menuangkan dalam formulir hasil pemeriksaan pengawasan pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan.

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan/TDU-PHP (masih berlaku/ tidak berlaku lagi); seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) / Pre-Requisite Programme.

Sertifikat Penerapan Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) / Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Sertifikat Kesehatan untuk konsumsi manusia (Health Certificate/HC).

Ia menyebutkan, kegiatan pengawasan Kelautan dan Perikanan secara keseluruhan meliputi; Pengawasan Kapal Perikanan, Pengawasan Unit Pengolahan Perikanan, Pengawasan Budidaya Perikanan, Pengawasan Distribusi Produk Perikanan, Pengawasan Pencemaran Perairan.

Pula, pengawasan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), seperti penggunaan bom dan potas. Pengawasan Hewan Dilindungi.  Pengawasan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional. “Semua ini merupakan tupoksi Stasiun PSDKP Ambon,” jelasnya.

Adakah perusahaan yang melakukan pelanggaran? “Karena kegiatan ini merupakan tahap awal, maka untuk menentukan hasil penilaian akhir berupa taat atau tidak taatnya sebuah UPI akan dilakukan tindak lanjut. Tapi pada prinsipnya semua UPI yang diperiksa kemarin, tidak melakukan pelanggaran,” kata dia Abdul Quddus, sembari menambahkan pengawasan ini bersifat continue.

Dalam pengawasan kedepan, lanjut Abdul Quddus, jika ditemukan ada perusahaan dalam berbisnis berlaku curang tentu akan diberikan sanksi. “Curang dalam arti melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (BB-SSL)