Oleh : Aswat Rumfot, S.Kep (Ketua Umum Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Korda SBT)

Di momentum Hari Perawat Nasional ini saya ingin memberikan perspektif lain bahwa, bagaimana seharusnya perawat bersikap ketika diperhadapkan dengan sejumlah persoalan yang sedang mengemuka.

Dengan tetap memakai pendekatan berfikir kritis dan berparadigma dalam urusan kepentingan perawat yang lebih luas. Tentu kita semua tahu bahwa persoalan hari ini yang dialami oleh perawat begitu kompleks, bahkan, bukan hanya soal kesejahteraan dan kejelasan statusnya. Namun, terkadang perawat juga menjadi korban dari setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Sebutlah misalnya nasib tenaga honorer yang hingga kini masih terkatung-katung dan tidak jelas arahnya, keluhan insentif rendah atau insentif dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta pemutusan kontrak kerja.

Bahkan belum lama ini muncul kebijakan pemerintah terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak mengakomodir profesi perawat pada kuota alokasi tenaga P3K yang merata di setiap daerah, kondisi ini tentu ironis dan sangat memprihatinkan.

Mencermati kompleksitas persoalan yang dihadapi saat ini, perawat dituntut untuk menyelesaikan masalah dengan dua pendekatan. Yakni dengan berfikir kritis dan berparadigma luas. Doktrin dan metode semacam ini sudah diajarkan sejak masih kuliah, hingga kini doktrin tersebut masih relevan untuk dilakukan.

Namun sayangnya, dua metode ini banyak disalahartikan oleh perawat dalam penerapannya menyelesaikan masalah. Bersikap kritis dan berparadigma dalam keperawatan bukan hanya menyangkut urusan melayani pasien semata, namun lebih jauh dari sekedar memberikan pelayanan kepada pasien.

Akumulatif persoalan yang muncul pada profesi perawat adalah sebagai korban kebijakan pemerintah, banyak regulasi dan peraturan yang belum sepenuhnya berpihak kepada tenaga keperawatan.

Sebab itulah kita menyadari bahwa dalam pemerintahan tidak terlepas dari kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan, dan setiap kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan akan berimplikasi kepada masyarakat maupun profesi perawat.