BERITABETA.COM, Ambon — Tiga perusahaan perikanan yang beroperasi di Provinsi Maluku dijatuhi sanksi administrasi karena tidak melengkapi sejumlah syarat operasi.

Sanksi ini diberikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [PSDKP].

Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Mubarak di Kota Ambon, Rabu (27/7/2022) menjelaskan, pemberian sanksi administratif ini sebagai bentuk teguran pemerintah kepada PT. Sumber Laut Maluku, PT. Adfani Bintang Samudera serta PT. Intimas Surya.

Mubarak mengungkapkan, ketiga perusahaan itu beroperasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara [PPN] Ambon menindaklanjuti surat Dirjen PSDKP No.B.553/DJPSDKP/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal Pengenaan Sanksi Administratif.

"Penerapan sanksi administrasi sebagai bentuk teguran tertulis pertama dan bersifat paksaan pemerintah kepada tiga perusahaan perikanan karena dinilai lalai," ungkap Mubarak.

Ia mengaku, langkah tersebut juga sebagai tindaklanjut dari hasil pengawasan yang dilaksanakan pengawas perikanan Stasiun PSDKP Ambon selama bulan Juli terhadap Unit Pengolahan Ikan [UPI] yang beroperasi di Maluku dan Maluku Utara.

Dimana Dirjen PSDKP menerbitkan Surat Peringatan [SP] dan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan selama 30 hari kepada PT. Sumber Laut Maluku karena beroperasi tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha [NIB], Klasifikasi Baku Mutu Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] sesuai produk, Sertifikat Kelayakan Pengolahan [SKP] yang berlaku dan tidak memiliki IPAL yang memadai, serta persetujuan/izin lingkungan sesuai dengan ketentuan.

Penerbitan SP I dan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan selama 30 hari kepada PT. Adfani Bintang Samudera karena tidak dilengkapi Sertifikat Kelayakan Pengolahan [SKP] yang berlaku dan tidak memiliki IPAL yang memadai serta persetujuan/ izin lingkungan sesuai dengan ketentuan.

"Sedangkan penerbitan SP I kepada PT. Intimas Surya karena tidak memiliki IPAL yang memadai serta persetujuan/izin lingkungan sesuai dengan ketentuan," akuinya.

Dia membeberkan, sanksi administrasi telah dilaksanakan dan diserahkan langsung kepada pimpinan masing-masing perusahaan, diantaranya PT. Sumber Laut Maluku diterima oleh penanggung jawab Nova Ayu Siregar, PT. Adfani Bintang Samudera diterima penanggung jawab Denny Rustandi serta Safna Varadilla Assagaf sebaagi staf quality control PT. Intimas Surya.

"Kami akan mengawasi ketaatan perusahaan terhadap peringatan yang disampaikan, termasuk mengecek pemenuhan berbagai ketentuan operasi yang disyaratkan," bebernya (*)

Editor : Redaksi