BERITABETA.COM, Ambon – Komitmen Aliansi Pemuda Maluku untuk mendesak Pemerintah Pusat menaikkan jumlah persentase dalam participating interest (PI) sebesar 10%, gugur alias tidak dapat dipenuhi, menyusul pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolan terkait polimik tersebut.

Besaran persentasi  yang ditetapkan sesuai  ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, itu telah disepkati untuk ditangani oleh Pemerintah melalui Inpex.

Fatlolan kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/8/2019) memberikan penjelasan, adanya salah tafsir tentang makna yang dimaksud PI 10%.

Ia mengaku banyak pihak yang salah menafsirkan maksud dari PI 10% terkait persoalan Blok Masela. Bahkan, ada yang berkeinginan untuk menambah PI 10% tersebut.

“Banyak orang yang beranggapan bahwa PI 10% adalah keuntungan yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku. Padahal, PI 10% itu sebenarnya merupakan keikutsertaan modal kerja,” tandasnya.

Untuk itu, kata Fatlolan, jika Pemda Maluku ingin mengambil keuntungan 10%, maka wajib hukumnya untuk menyertakan modal investasi atau uang tunai sebesar 10%. Sehingga, dari Rp289 triliun anggaran Blok Masela, maka Pemda Maluku harus menyerahkan modal sekitar Rp28,9 triliun.

Fatlolan mengatakan, besaran jumlah tersebut, baik Pemda Maluku maupun KKT tidak akan mampu memenuhinya. Sebab, APBD Provinsi Maluku hanya Rp2.8 triliun, sementara KTT hanya Rp900 miliar.

“Jangankan 10%, 1 persen saja mencapai Rp2.9 triliun, kita tidak mampu,” jelasnya.

Atas kondisi ini, ia menambahkan,  Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM telah memakai sistim gendong. Dimana Inpex yang menanggung 10% tersebut, atau tidak dibebankan kepada Pemda. Sehingga keuangan Pemda tidak terseret untuk kepentingan PI.

“Ini yang perlu diluruskan sehingga kita tidak salah persepsi soal PI 10%,” urainya.

Bupati KKT itu menjelaskan, yang paling tepat diserahkan kepada Pemerintah Pusat, agar menentukan seperti apa modal pelaksanaan PI.

Penjelasan Fatlolan,  sepertinya  mengugurkan satu poin yang menjadi tuntutan yang diperjuangkan Aliansi Pemuda Maluku tentang PI 10% Blok Masela. 

Sebab,  perjuangkan aliansi yang menghimpun sejumlah OKP dan paguyuban di Maluku itu, menuntut agar Pemerintah Pusat dapat menaikkan PI 10% yang dinilai terlalu kecil. Aliansi Pemuda Maluku bahkan mengancam akan memblokade proyek Blok Gas Masela, bila tuntutan terkait PI 10% ini tidak dinaikkan oleh pemerintah.   

“PI 10 persen ini sangat tidak adil bagi masyarakat adat Maluku yang memiliki harta yang berlimpah dan kami menganggap hal ini sama saja dengan zaman dulu,” tandas Penganggung Jawab Aksi/Gerakan Nasional dari  Koalisi Pemuda Maluku, Subhan Patimahu dalam jumpa pers yang digelar di podium lantai 1 Lapangan Merdeka, Ambon, Sabtu 3 Agustus 2019 (BB-DIO)