Para pemangku kepentingan punya tanggung jawab dan harus bekerja bersama, menyatukan persepsi dan meniadakan ego tertentu yang dapat memicu terjadinya konflik kepentingan.

Fase perdebatan soal pengelolaan Blok Masela di darat dan di laut sudah selesai. Saat ini yang patut dilakukan oleh stakeholder mulai level provinsi hingga kabupaten dan kota adalah menyatukan gagasan untuk menyambut eksisnya blok migas raksasa tersebut.

Hindari konflik kepentingan seputar hak perolehan PI 10%. Hak itu hingga sekarang menjadi dambaan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan MBD.

Selaku wilayah yang memiliki ulayat atas keberadaan Blok Masela, maka Kabupaten Kepualaun Tanimbar dan MBD, jangan dipandang dengan sebelah mata. Wajar mereka diperhitungkan. Sebab Blok Masela berada di ulayat mereka.

Namun harus digaris bawahi, jangan karena soal bagi jatah dari PI 10% itu memicu konflik antar elite sehingga niat memperoleh hak tadi, sama-sama jadi ngambang.

Untuk menyelesaikan ihwal bagi hasil Blok Masela itu, seluruh pemangku kepentingan tingkat Provinsi serta Kabupaten dan Kota termasuk DPRD harus duduk bersama membicarakannya dengan otak yang dingin.

Siapkan saja berbagai persyaratan untuk memperoleh hak PI 10% tersebut. Jangan mengdepankan ‘syahwat’ (nafsu), sehingga meruntuhkan rencana dan harapan seluruh masyarakat Maluku.

Seteruan yang terjadi selama ini sudah semestinya diakhiri. Sebab, hanya dengan kekompakan dari seluruh elite di daerah ini, maka pembangunan terhadap masyarakat dan daerah bisa tercapai atau sesuai harapan bersama.

Lepaskan kepentingan tertentu, sebaliknya maknailah kehadiran Blok Masela itu sumber daya alam notabenenya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk kemaslahatan masyarakat Maluku. (***)