BERITABETA.COM, Ambon – Perusahaan pertambangan dan produksi tembaga PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) kini menjadi perhatian publik Maluku.

Kali ini perushaan itu diduga telah mencemari laut sekitar Pulau Wetar  Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku, akibat kecelakaan laut dengan patahnya sebuah tongkang yang mengakut ribuan ton material milik perusahaan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan akibat insiden itu, dari total muatan 10.500 ton material yang diangkut tongkang milik perusahaan, sebanyak 10.126 ton tumpah ke laut.

Peristiwa ini memicu amarah sejumlah pemuda dan mahasiswa dari Wetar Lirang, Kabupaten MBD dengan melakukan aksi di kantor Gubernur Maluku pada, Kamis 25 September 2025.

Para pemuda dan mahasiswa  menuntut Pemerintah Provinsi Maluku menindak tegas PT Batutua Tembaga Raya yang telah menyebabkan pencemaran laut sekitar dengan tumpahan material.

Mereka menilai, akibat tumpahan itu menyebabkan laut tercemar. Biota laut yang hidup di perairan tersebut terkena dampak.

“Kami minta ada perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terkait masalah ini. Karena telah mencemari lingkungan,” teriak mereka.

Menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Maluku dalam rapat bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku, Roy Syuta, dan Kepala Dinas ESDM, Abdul Haris, juga mengancam akan menutup aktivitas PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar.

DPRD  mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas pemuatan dan pengiriman material pyrite ore milik PT BTR di Pulau Wetar.

“Biota laut akan tercemar, termasuk ikan dan terumbu karang. Kandungan tembaga dan asam sulfat dalam material jelas berisiko tinggi,” tandas Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi di Kantor DPRD Maluku  Ambon, Jumat (26/9/2025).

DPRD juga meminta pemerintah provinsi menggunakan kewenangan pengawasan sesuai UU Minerba untuk menghentikan sementara aktivitas PT BTR hingga seluruh material dievakuasi dan kondisi perairan dinyatakan aman.

Ingkar Janji Soal Buka Kantor di Ambon

PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) sejatinya pernah bertemu DPRD Maluku pada bulan Juli 2019 silam.

Saat itu pimpinan BKP-BTR Edi Widodo di hadapan Komisi A DPRD Maluku, dalam rapat kerja menyampaikan komitmennya untuk membuka kantor di Kota Ambon.

Janji ini disampaikan menyusul adanya permintaan Komisi A yang meminta pihak perusahan agar membuka kantor di Kota Ambon, bukan di di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komisi A menilai,  wilayah kerja perushaan  ada di Provinsi Maluku.

Saat itu, Edi menegaskan bahwa sebelum ada permintaam dari para wakil rakyat itu, pihaknya memang sudah berencana dalam waktu dekat akan buka kantor di Ambon.

Keberadaan kantor di Ambon nanti, baik Komisi A maupun BKP-BTR sepakat itu akan memudahkan koordinasi berbahai hal, karena lokasi operasional di Pulau Wetar jauh dari Ambon.

Komisi A juga mengajukan hal lain kepada BKP-BTR, antara lain terkait pengelolaan lingkungan hidup dan rekrutmen tenaga kerja.

Sehubungan dengan itu BKP-BTR menjelaskan bahwa selalu memberikan laporan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) secara berkala kepada Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Maluku sebagai pembina dan pengawas perusahaan pertambangan.

Selain itu, kata Edi Widodo, ada laporan triwulanan atau kuartal yang berisi semua aspek usaha, lingkungan hidup dan ke masyarakat.

Sayangnya, janji itu sampai saat ini tidak pernah ditepati. Padahal, wilayah kerja  PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (*)

Editor : dhino