Dikejar Deadline, Pemkot Ambon Siap Tuntaskan Pembangunan 470 Rumah Subsidi

BERITABETA.COM, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah berupaya keras untuk menyelesaikan pembangunan sebanyak 470 unit rumah subsidi yang diprogramkan pemerintah.
Wali Kota menegaskan, meski lahan yang terbatas dirinya terus berupaya agar program ini dapat terlaksankan sesuai dengan harapan Presiden yang diturunkan melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) RI.
“Tiga juta rumah yang deprogramkan pemerintah adalah bukti kehadiran pemerintah. Makanya selaku Pemerinth Daerah, kita bertanggung jawab untuk mensukseskan program ini,” ungkap Wattimena saat membuka kegiatan focus group dicusion (FGD) Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dilaksankan di ruang rapat flisingen bersama BP-Tapera, Bank BTN, dan Developer, di ruang rapat Vlisingen Balai Kota, Rabu (01/10/2025).
Menurutnya, dari delapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tercantum salah satu program Adalah tiga juta rumah yang bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan renndah.
“Kita, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kebagian 470 kuota,”sebutnya.
Untuk itu, Wali Kota menegaskan, kegiatan hari ini sangat dibutuhkan untuk membahas meknisme berjalannya program ini kedepan, mengingat kita hanya diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan dengan kuota sebanyak itu.
“Bagaimana kita di Kota Ambon diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan. Nah kegiatan ini dibutuhkan supaya nanti Bapak/Ibu saudara-saudara sekalian mendapat penjelasan tentang mekanismenya,” jelasnya.
“Prinsipnya kami menginginkan program ini berjaland an sukses supaya manfaatnya dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, kalau bisa mulai dilaksankan dalam waktu singkat,” pungkas, Wattimena.
Untuk diketahui, program ini dijalankan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta persyaratan pembangunan dan perolehan rumah, dengan Maluku yang berada pada zonasi wilayah II.
Besaran gaji yang dijelaskan sebagai berikut; bagi yang belum menikah penghasilannya maksimal Rp. 9 Juta, dan yang sudah menikah maksimal pendapatnya Rp 11 Juta, sehingga sasarannya pada masyarakat berpenghasilan rendah, ASN dan pekerja informal (*)
Editor : Redaksi