Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pelaku Pembakar Kantor KPU Buru 10 Tahun Penjara

BERITABETA.COM, Namlea – Tiga terdakwa pelaku pembakaran kantor KPU Buru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Ketiga terdakwa yakni Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama, menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Namlea, Selasa (30/9/2025).
Tuntutan kepada ketiga pelaku atau terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo selaku JPU dan di dampingi Jaksa Fungsional, Phalty Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Selasa (30/9/3025).
“Para terdakwa dianggap terbukti turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun,” kata Destia saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai dan menganggap bahwa ketiga pelaku tersebut telah melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu 9 hari untuk pembelaan atas tuntutan JPU.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran yang mengancam keselamatan umum, sebagaimana Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“JPU menuntut masing-masing 10 tahun penjara karena perbuatan mereka dinilai sah dan meyakinkan melanggar hukum,” ujarnya.
Selain pidana badan, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua unit sepeda motor berikut kunci dan surat kendaraan.