Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pelaku Pembakar Kantor KPU Buru 10 Tahun Penjara

BERITABETA.COM, Namlea – Tiga terdakwa pelaku pembakaran kantor KPU Buru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Ketiga terdakwa yakni Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama, menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Namlea, Selasa (30/9/2025).
Tuntutan kepada ketiga pelaku atau terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo selaku JPU dan di dampingi Jaksa Fungsional, Phalty Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Selasa (30/9/3025).
“Para terdakwa dianggap terbukti turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun,” kata Destia saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai dan menganggap bahwa ketiga pelaku tersebut telah melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu 9 hari untuk pembelaan atas tuntutan JPU.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran yang mengancam keselamatan umum, sebagaimana Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“JPU menuntut masing-masing 10 tahun penjara karena perbuatan mereka dinilai sah dan meyakinkan melanggar hukum,” ujarnya.
Selain pidana badan, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua unit sepeda motor berikut kunci dan surat kendaraan.
Peristiwa pembakaran Kantor KPU Buru terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Namlea. Aksi ini diduga bermotif menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar agar lolos dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyelidikan mengungkap para terdakwa merencanakan aksi di tiga lokasi berbeda sehari sebelum kejadian. Rahmawati disebut menyediakan dana operasional serta bahan bakar, sementara eksekusi pembakaran dilakukan Suhardi dan Abupa. Akibat aksi tersebut, gedung KPU Buru mengalami kerugian hingga Rp5,87 miliar.
Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang mengungkapkan, motif pembakaran KPU untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Buru 2024 senilai Rp 33 miliyar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat gelar konfrensi Pers beberapa waktu lalu. (*)
Editor : Redaksi