PPP Maluku Tolak SK Menkum, Hentihu : SK Menkum Cacat Administrasi dan Tidak Netral

BERITABETA.COM, Ambon - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku menyatakan sikap tegas menolak Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono.
Sikap ini didasarkan pada penilaian bahwa SK dimaksud cacat prosedur, ketidakakuratan dokumen, dan intervensi politik yang mencederai independensi institusi hukum negara.
Penolakan ini disampaikan Ketua DPW Maluku M. Aziz Hentihu dalam keterangan persnya yang diterima beritabeta.com, Kamis (2/10/2025).
Hentihu menegaskan, SK Menkum cacat administrasi dan tidak netral.
”Kami menilai SK Menkum yang dikeluarkan untuk mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP adalah dokumen yang cacat secara hukum dan administrasi,”tegas Aziz Hentihu yang juga bertindak sebagai Formatur Terpilih Muktamar PPP X Jakarta, 2025.
Ia mengurai, beberapa poin yang terkait ketidakabsahan SK tersebut. Pertama, SK diterbitkan sebelum pendaftaran resmi hasil Muktamar X PPP yang sah dilakukan.
Artinya, keputusan Menkumham keluar tanpa memverifikasi secara utuh proses konstitusional yang sedang berlangsung.
Kedua, tidak ada pemeriksaan validasi dokumen secara terbuka dan objektif terhadap hasil Muktamar X PPP di Jakarta, yang telah menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Sah melalui musyawarah mufakat dalam sidang paripurna yang demokratis.
Ketiga, terindikasi kuat ada konflik kepentingan politik dan kedaerahan, karena keputusan ini justru menguatkan kelompok yang melakukan manuver aklamasi sepihak dari kamar hotel, bukan dari forum resmi Muktamar.
Atas kondisi ini, Aziz mempertanyakan kondisi Kesehatan Menhum Andi Atgas. Ia menilai hal ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan.
”Apakah keputusan ini diambil dengan pertimbangan hukum yang sehat, atau sedang dalam kondisi ‘sakit demokrasi’? tanya Aziz.
”SK Anda bertabrakan langsung dengan siaran pers Kemenkopolhukam yang menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil sikap final terhadap dualisme PPP,”sambungnya.