PPP Maluku Tolak SK Menkum, Hentihu : SK Menkum Cacat Administrasi dan Tidak Netral

BERITABETA.COM, Ambon - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku menyatakan sikap tegas menolak Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono.
Sikap ini didasarkan pada penilaian bahwa SK dimaksud cacat prosedur, ketidakakuratan dokumen, dan intervensi politik yang mencederai independensi institusi hukum negara.
Penolakan ini disampaikan Ketua DPW Maluku M. Aziz Hentihu dalam keterangan persnya yang diterima beritabeta.com, Kamis (2/10/2025).
Hentihu menegaskan, SK Menkum cacat administrasi dan tidak netral.
”Kami menilai SK Menkum yang dikeluarkan untuk mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP adalah dokumen yang cacat secara hukum dan administrasi,”tegas Aziz Hentihu yang juga bertindak sebagai Formatur Terpilih Muktamar PPP X Jakarta, 2025.
Ia mengurai, beberapa poin yang terkait ketidakabsahan SK tersebut. Pertama, SK diterbitkan sebelum pendaftaran resmi hasil Muktamar X PPP yang sah dilakukan.
Artinya, keputusan Menkumham keluar tanpa memverifikasi secara utuh proses konstitusional yang sedang berlangsung.
Kedua, tidak ada pemeriksaan validasi dokumen secara terbuka dan objektif terhadap hasil Muktamar X PPP di Jakarta, yang telah menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Sah melalui musyawarah mufakat dalam sidang paripurna yang demokratis.
Ketiga, terindikasi kuat ada konflik kepentingan politik dan kedaerahan, karena keputusan ini justru menguatkan kelompok yang melakukan manuver aklamasi sepihak dari kamar hotel, bukan dari forum resmi Muktamar.
Atas kondisi ini, Aziz mempertanyakan kondisi Kesehatan Menhum Andi Atgas. Ia menilai hal ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan.
”Apakah keputusan ini diambil dengan pertimbangan hukum yang sehat, atau sedang dalam kondisi ‘sakit demokrasi’? tanya Aziz.
”SK Anda bertabrakan langsung dengan siaran pers Kemenkopolhukam yang menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil sikap final terhadap dualisme PPP,”sambungnya.
Aziz pun menegaskan DPW PPP Maluku adalah bagian dari mayoritas DPW dan DPC yang hadir secara aktif dan berdaulat dalam Muktamar X PPP Jakarta 2025, yang berjalan secara konstitusional sesuai AD/ART partai, dengan tahapan yang sah dan terbuka:
”Pimpinan sidang dipilih secara kolektif setelah pimpinan awal dianggap cacat etis dan procedural. Dan laporan pertanggungjawaban Mardiono ditolak oleh mayoritas peserta,”beber dia.
Berikutnya, Aziz mengaku pemilihan Ketua Umum PPP dilakukan melalui aklamasi sah terhadap satu-satunya calon yang memenuhi syarat yakni Agus Suparmanto.
Selain itu tambah Aziz, seluruh sidang disiarkan terbuka, disaksikan publik, dan terdokumentasi secara resmi.
”Tidak ada satupun forum yang sah selain Muktamar X yang memilih Agus Suparmanto. Proses aklamasi ala Mardiono dari kamar hotel adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat, partisipasi kader, dan nilai-nilai Islam yang menjadi ruh PPP,” tegas politisi PPP Maluku ini.
Tinjau Ulang SK Menkum
Atas kondisi ini, DPW PPP Maluku mendesak Presiden RI, Menkopolhukam, dan instansi terkait sejumlah poin sebagai berikut :
1. Meninjau ulang dan membatalkan SK Menkumham yang dikeluarkan secara tidak cermat dan terburu-buru
2. Melibatkan seluruh pihak yang sah secara organisasi dalam proses klarifikasi
3. Menjamin netralitas negara dalam urusan partai politik, sebagaimana amanat konstitusi.
”Kami menolak keras segala bentuk upaya perampasan legalitas partai oleh segelintir elite. PPP tidak boleh dikendalikan dari belakang layar, dari kamar hotel, atau melalui tekanan kekuasaan,” beberanya.
“PPP adalah warisan perjuangan umat Islam Indonesia. Sudah saatnya kita mengembalikan partai ini ke jalur konstitusi dan demokrasi yang bermartabat, “tambahnya.
Ia menambahkan, DPW PPP Maluku berdiri kokoh di belakang hasil Muktamar X PPP yang sah.
”Ketua Umum PPP adalah Agus Suparmanto, bukan yang lain. Dan SK Menkum yang keliru ini harus dilawan secara hukum, politik, dan moral,”tutupnya (*)
Editor : redaksi