Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pelaku Pembakar Kantor KPU Buru 10 Tahun Penjara

Peristiwa pembakaran Kantor KPU Buru terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Namlea. Aksi ini diduga bermotif menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar agar lolos dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyelidikan mengungkap para terdakwa merencanakan aksi di tiga lokasi berbeda sehari sebelum kejadian. Rahmawati disebut menyediakan dana operasional serta bahan bakar, sementara eksekusi pembakaran dilakukan Suhardi dan Abupa. Akibat aksi tersebut, gedung KPU Buru mengalami kerugian hingga Rp5,87 miliar.
Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang mengungkapkan, motif pembakaran KPU untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Buru 2024 senilai Rp 33 miliyar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat gelar konfrensi Pers beberapa waktu lalu. (*)
Editor : Redaksi