BERITABETA.COM, Ambon – Dua anak perusahaan tambang PT. Merdeka Copper Gold (MDKA) masing-masing, PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) yang mengelola hasil tambang emas di Pulau Wetar, Pulau Wetar, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), memastikan kontribusi yang diberikan kepada daerah Maluku sudah cukup maksimal.

Kontribusi yang diberikan itu berupa kewajiban membayar pajak sesuai aturan perundangan yang berlaku, perekrutan tenaga kerja lokal   dan juga tanggung jawab sosial berupa pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), kepada masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan Seksi Komunikasi PT. BKP dan BTR Dino Musida kepada beritabeta.com di Ambon, Senin malam (22/7/2019) menanggapi pertanyaan seputar agenda hearing dengan Komisi A DPRD Maluku.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan Komisi A DPRD Maluku, terkait aktifitas dan sejumlah dokumen perizinan perusahaan tambang dan juga dampak lingkungan  telah dijawab dalam rapat itu.

“Benar tadi kita bersama Komisi A DPRD Maluku telah membahas sejumlah persoalan yang dipertanyakan, terutama terkait kewenangan daerah dari aktifitas perusahaan ini,” kata Dino.

Menurut Dino Musida, pihaknya juga telah menyampaikan kepastian bahwa akan membangun kantor di Kota Ambon. Hal ini, juga menjadi pertanyaan yang disampaikan dalam rapat tadi. Anggota Komisi A mempertanyakan kenapa perusahaan tambang ini mendirikan kantor di Kupang, bukan di wilayah Maluku.

Menanggapi pertanyaan ini, Dino menjelaskan, yang ada di Kupang sebenarnya bukan kantor resmi, tapi semacam tempat logistik, karena dari sisi geografis, Pulau Wetar sangat dekat dengan Kupang, maka disana dijadikan sebagai tempat menampung logistik yang akan dikirim ke Wetar.

“Jadi selama ini semua kebutuhan barang baik itu berkait dengan operasional kantor dan kebutuhan karyawan memang ditampung disana, jadi tepatnya bukan kantor tapi semacam gudang logistic, karena Kupang berdekatan dengan Wetar, sehingga ditribusinya sangat cepat,” jelasnya.

Sedangkan terkait kontribusi kepada daerah, sejumlah kebijakan yang ditempuh kedua perusahaan baik  PT. BKP dan PT. BTR juga sudah dipenuhi. Dino mengakui, selama ini pihaknya telah memberlakukan sejumlah kebijakan terkait dengan kepentingan daerah.

Antaranya, lanjut Dino,  merekrut tenaga kerja lokal, terutama warga lokal yang mendiami dua desa masing-masing  Desa Lurang dan Desa Uhak. Jumlah tenaga kerja di dua perusahaan ini mencapai 40 persen dan diklaim sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan sebesar 35 persen tenaga kerja lokal.   

 “Jadi dari total jumlah tenaga kerja sebanyak 700-an orang yang bekerja 40 persennya berasal dari masyarakat lokal di dua desa ini,” jelasnya.

Selain itu, dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang berasal dari masyarakat lingkar tambang, BKP-BTR bersama para kontraktor yang menjadi mitra selalu berkoordinasi dengan Kepala Desa Lurang maupun Kepala Desa Uhak, dan diketahui Camat Wetar Utara.

“Jadi kalau ada rekomendasi dari kepala desa pantinya kita akan ikuti, karena itu menjadi bagian dari kepudulian kami,” jelasnya.

Sedangkan, melalui CSR kedua perusahaan ini, juga telah memberikan sejumlah beasiswa kepada 25 orang mahasiswa asal MBD, dengan besaran mencapai Rp. 1.250 per mahasiswa per semester. Hal serupa juga diberikan kepada pelajar tingkat SMP sebanyak 32 orang dan pelajar SMA sebanyak 21 orang dengan kisar besar beasiswa antara Rp. 300 ribu sampai Rp 1 juta per anak per semester.

“Banyak yang sudah kita lakukan, selain itu juga membangun rumah ibadah seperti gereja, membantu kepentingan masyarakat baik berupa kesehatan dan juga pemenuhan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Disinggung terkait pengelolaan limbah, Dino menjelaskan, konsep pengolahan limbah yang dilakukan perusahaan telah disesuai dengan mekanisme atau standar yang ditetapkan. Pengolahan limbah tambang itu dilakukan melalui kolam-kolam yang disiapkan, sehingga dampak pencemaran tidak terjadi.

“Semua aktifitas kita dari perusahaan sudah kita laporkan ke pihak provinsi dan kabupaten, sehingga aktifitas perusahaan di Wetar itu benar-benar kita jalankan sesuai aturan,” tandasnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi A DPRD Maluku Drs. Darul Kutni Tuhepaly juga menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai laporan terkait beroperasinya kedua anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold itu.

“Kita mempertanyakan banyak hal, terutama terkait dampak lingkungan, perizinan dan juga keberadaan kantor di Kupang dan soal kontribusi kepada daerah. Atas semua pertanyaan itu, mereka sudah menjawabnya, namun selaku pihak legislatif kita tentunya akan terus mengontrol aktifitas perusahaan di sana,” tandasnya.

Sebelumnya Sekretaris Perusahaan PT. MDKA, Adi Adriansyah Sjoekri di Jakarta 11 Maret 2019 lalu menjelaskan,  MDKA mencatat produksi tembaga dari tambang tembaga di Wetar, Maluku Barat, melalui anak usahanya PT Batutua Tembaga Raya (BTR) sebanyak 17.071 ton tembaga.

MDKA juga berencana untuk mengembangkan Pit Lerokis pada Proyek Tembaga Wetar, salah satu prospek yang berjarak 14 km dari tempat pelindian. Lerokis akan menjadi tambang terbuka kedua di Proyek Tembaga Wetar dan dijadwalkan memulai produksi komersialnya pada tahun 2019.\

Cadangan Bijih pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 9,1 juta ton pada kadar tembaga 2,1% yang mengandung sekitar 188 ribu ton tembaga dan Sumber Daya Mineral yang diperkirakan sebesar 9,4 juta ton pada kadar tembaga 2,1% yang mengandung sekitar 198.000 ton tembaga.

“Kami percaya bahwa penguatan bisnis MDKA akan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” tutur Adi seperti dikutip kontak.co.id, Senin (11/3/2019) (BB-DIO)