Hal ini, kata Tuasikal, juga telah diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 ayat 1, yang menyebutkan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintengrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Menurutnya, kegiatan ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mewajibkannya untuk operasional pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan pada skala rinci yang harus dilengkapi.

“Jadi dokumen KLHS ini menjadi dasar instrument Kebijakan Rencana Program Pemerintah Daerah. Sehingga kegiatan FGD hari ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen KLHS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kelengkapan dokumen Rancangan RDTR Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah,” tandas Bupati dua periode ini.

Tuasikal menambahkan, dengan pentingnya forum ini dirinya berharap kepada seluruh peserta agar serius, disiplin, dan tetap mengutamakan kualitas pertemuan ini, sehingga secara khusus, apa yang menjadi tujuan dan out put kegiatan ini dapat tercapai dan secara umum dapat mendatangkan manfaat bagi kemajuan daerah.

“Saya berharap agar kita semua selalu bekerjasama dan bergandeng tangan, bahu membahu, saling menghargai dan menghormati dalam harmoni kebhinekaan, merawat kebersamaan dan kekompakan serta melayani masyarakat dengan tulus dan penuh keikhlasan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita,” tutup Tuasikal (*)

Editor : Redaksi