BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejati Maluku.

Tim Tabur yang dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh ini menangkap Jafar di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sekitar pukul 11.15 WIT di sebuah rumah kontrakan, Sabtu (17/8/2024).

Proses penangkapan ini berlangsung tanpa adanya perlawanan. Jafar yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Maluku, itu digiring ke Kota Ambon untuk selanjutnya diproses.

Kejati Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai  tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021. Kasus ini diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan Jafar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024, namun tiga kali dipanggi, tidak menghadiri panggilan penyidik yang akhirnya dimasukan dalam DPO.

Pantauan media ini, saat tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 15.04 Wit, tersangka sudah dikenahkan rompi orange bertuliskan tahanan Kejati Maluku.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh membenarkan penangkapan terhadap Sekda SBT.

"Ia, benar. Penangkapan tadi," akui Sofyan saat dihubungi media ini.

Sofyan mengatakan, saat ini, pihaknya bersama tim sedang serta tersangka JK dalam perjalanan dari SBB menuju Kota Ambon menggunakan jasa penyebrangan ferry.

Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa). 

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800,-.

Dalam kasus ini, selain JK tim penyidik juga menetapkan Idrus Lestaluhu, mantan Bendahara Setda KKT yang sudah diproses perkaranya hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon (*)

Editor : Redaksi