BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 12 satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Provinsi Maluku ditetapkan sebagai sekolah penggerak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga [Dikbudpora] SBT Sidik Rumalowak kepada wartawan di Bula, Kamis (23/12/2021).

Sidik membeberkan, dari jumlah tersebut, ada 2 Taman Kanak-Kanak [TK], 6 Sekolah Dasar [SD] dan 4 Sekolah Menengah Pertama [SMP] yang tersebar pada sejumlah kecamatan di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak.

"Hari ini sebagai kado Dinas Dikbudpora buat warga masyarakat dan seluruh warga belajar di Kabupaten Seram Bagian Timur," ujar Sidik Rumalowak.

Dia mengaku, satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak itu sebelumnya telah melewati berbagai kriteria, mulai dari seleksi berkas, mengisi esay dan boran.

Bahkan mereka juga dilakukan tes online, simulasi mengajar dan wawancara yang dipantau langsung oleh pihak Kemendikbudristek secara daring.

"Dan nilai itu juga ditentukan oleh kementerian, kita melakukan pleno sesuai dengan perengkingan dengan berbagai kondisi rill yang terjadi di lapangan," akuinya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] SBT itu sangat mengapresiasi kepala sekolah dan guru-guru di kabupaten penghasil minyak bumi itu. Menurutnya, di tengah keterbatasan dan berada pada wilayah terpencil, namun mampu menunjukkan kapasitas  kepada tim seleksi Kemendikbudristek.

Untuk itu dia berharap, ada imbas yang jelas dari sekolah-sekolah penggerak lewat intervensi Pemerintah Pusat [Pempus] untuk masuk pada titik nadi persoalan pendidikan di daerah-daerah.

"Ini berarti kita sudah mengirit yang namanya mengefisiesnsi yang selama ini kita semua bergantung kepada APBD, maka dengan ini sudah bisa mengurangi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [Kemendikbudristek] Republik Indonesia [RI] dan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT teken Memorandum of Understanding [MoU] atau nota kesepahaman.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pandopo Bupati SBT, Senin (6/9/2021) sesuai surat Kemendikbudristek nomor 10188/C/DM.05.03/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang penetapan kabupaten/kota penyelenggara program sekolah penggerak angkatan kedua.