“Tapi hanya beberapa saat saja di RSUD Masohi, beliau kemudian meninggal dunia tadi sore (Sabtu, 27 Febryuari 2021),” jelas kerabat kadis KP Malteng ini.

Almarhum Samsul Maarib meninggalkan lima orang anak. Yaitu; 4 orang anak laki-laki dan satu orang anak Perempuan. Istrinya, Ny. Nurani, Pegawai Honorer pada Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah.

Almarhum akan dimakamkan hari ini, Minggu (28/02/2021), di Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah.

Diketahui, pasca Maluku disepakati sebagai daerah Lumbung Ikan Nasional (LIN), almarhum Samsul Maarib selaku Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tengah, dalam satu seksempatan medio Juli 2020 lalu, dirinya sempat mengusulkan kepada Pemerintah agar merevisi Undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia berpendapat, beberapa klausal dalam UU tersebut masih membatasi (jadi gap) kewenangan kabupaten/kota yang berdampak terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan sangat kecil.

Sehingga, almarhum mendorong, berbagai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi harus diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.

Menurutnya, dampak pembatasan kewenangan itu juga dirasakan oleh pemerintah daerah terkait sumber-sumber pembiayaan atau penganggaran program dan kegiatan baik itu Dana Alokasi Khusus yang hanya bisa membiayai beberapa Program dan Kegiatan serta Dana Tugas Pembantuan (TP), yang tidak bisa sama sekali diakses oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (BB-ES)