Muhtadi optimis akan dapat menemukan master main dalam kasus mark -up lampu jalan yang dilakukan secara masif ini.

"Saya katakan kita akan cari master mainnya, kenapa vendor ini bisa memasukan lampu ke desa-desa  yang terjadi secara masif,"lanjut Muhtadi.

Menjawab keraguan masyarakat kalau kasus ini tidak akan tersentuh orang yang menyuruh melakukan pengadaan? Muhtadi menepis keraguan itu dengan mengatakan kalau kasusnya sedang berproses dan masih jalan.

Ditegaskannya, bahwa hukum adalah panglima dan tidak ada satupun  yang kebal hukum. Sepanjang alat bukti dan saksi menunjukan si A sebagai pelakunya, maka tentunya harus ditindak lanjuti.

"Seandainya ada terlibat pejabat,  siapapun pejabat tidak kebal hukum.Kalau alat bukti menunjukan yang bersangkutan, kenapa tidak. Akan kita tindak.Kita tidak mungkin akan melakukan rekayasa keterangan,"yakin Muhtadi.

Untuk menuju ke arah itu, lanjut Muhtadi, penyidik akan melakukan kegiatan berdasarkan fakta dan alat bukti. Keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, kemudian keterangan tersangka.

Tersangka bisa menerangkan apa saja, itu hak tersangka . Sedangkan keterangan saksi-saksi memberi keterangan nersesuaian akan menjadi petunjuk.

Untuk itu, Kejaksaan terus menggali keterangan dari saksi-saksi para penjabat kades, kenapa bisa mengadakan lampu dengan harga mahal. Apakah ada perintah? Yang perintah siapa?.

"Perintahnya harus jelas. Kalau hanya menebak-nebak saja, atau mengira-ngira saja tidak bisa. Jadi harus jelas. Dari kekerangan keterangan itu akan mengerucut ke tersangka dan master mainnya siapa,"lanjut Muhtadi.

Dua minggu sekali, kata dia, akan ada ekspose penanganan perkara, supaya masyarakat mengetahui kinerja yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buru.

"Penyelamatan keuangan negara, kemudian pengembangan perkaranya, kita terbuka. Teman teman bisa bertanya, kemudian bisa mengkritisi,"tutup Muhtadi (BB-DUL)