Kejari Malteng Komitmen Dukung Program PEN di Daerah
Secara lebih rinci, terdapat anggaran dukungan konsumsi sebesar Rp172,1 triliun serta ada anggaran subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan mencapai Rp123,01 triliun. Nominal sudah termasuk cadangan stimulus sebesar Rp26 triliun yang belum ditentukan bentuk insentifnya.
Pemerintah memberikan subsidi BBM dalam rangka B30 sebesar Rp2,78 triliun. Selain itu, ada pembayaran kompensasi sebesar Rp90,42 triliun untuk Petamina sebesar RP45 triliun dan PLN sebesar Rp45,42 triliun.
Tambahan belanja sektoral yakni untuk pariwisata dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun dan perumahan sebesar Rp1,3 triliun serta belanja yang dicadangkan sebesar RP60 triliun. Dengan ini, total tambahan belanja mencapai Rp65,1 triliun.
Kemudian, terdapat dukungan Pemda sebesar Rp15,1 triliun yang terdiri dari cadangan DAK Fisik Rp9,1 triliun, DID pemulihan ekonomi hingga Rp5 triliun, dan pinjaman ke daerah hingga Rp1 triliun.
Penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM mencapai sebesar Rp6 triliun. PMN juga akan digelontorkan oleh pemerintah sebesar Rp25,27 triliun.
Dari data Kemenkeu, pemerintah memberikan dana talangan untuk modal kerja sebesar Rp19,65 triliun dan terakhir ada penempatan dana untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun.
Meski telah dianggarkan, tetapi belum ada kejelasan dari Kementerian Keuangan mengenai bagaimana cara membiayai program PEN ini, terutama kegiatan yang dianggarkan below the line.
Pembiayaan akan dilaksanakan lewat SBN yang dibeli oleh BI lewat pasar perdana. Oleh karenanya, perlu ada perjanjian lanjutan antara BI dan Kemenkeu untuk mekanisme pembelian SBN untuk mendanai Program PEN.
“Untuk yang PEN, diatur pada PP 23/2020 bahwa BI dapat membeli di pasar perdana, saat ini kami sedang mendiskusikan skema pengaturan PEN di pasar perdana. Kalau ada agreement pasti akan segera diumumkan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman (BB-FA)