BERITABETA.COM, Ambon – Anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Dermaga dan Sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kota Ambon, Provinsi Maluku, tahun 2016-2017 sebesar Rp4,3 miliar sarat masalah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini mendalami keterangan para saksi.

Tujuannya, untuk mengungkap motif serta siapa oknum yang telah melakukan kejahatan dalam proyek dimaksud. Sebagian data dan keterangan sudah diperoleh jaksa penyidik ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette, mengaku proses pendalaman keterangan para saksi itu sementara dilakukan tim penyidik.

"Pengembangan kasus lahan dermaga Lantamal itu, penyidik tengah mendalami hasil pemeriksaan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Ini dimaksudkan agar penyidik bisa mengambil Langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Ambon, kemarin.

Sammy menerangkan, proses pendalaman keterangan para sakasi itu guna mencari dan mengumpulkan bukti. Di mana dengan bukti itulah bisa menjelaskan kasus atau perkara ini bisa terang, termasuk mengungkap actor atau tersangka perkara ini.

"Mulai kepemilikan lahan atau tanah sesuai sertifikat dan akta pelepasan tanah, pengukuran tanah, serta jual beli tanah milik Negeri Tawiri kepada pihak Lantamal IX Ambon, ini semua sementara didalami penyidik,” ungkapnya.

Lalu berapa nilai kerugian yang dialami negara akibat penyelewengan dalam proyek ini, kata Samy, penyidik belum meminta BPKP Maluku untuk mengaudit nilai kerugian keuangan negara.

Alasannya, Penyidik masih konsen kepada pengumpulan bukti. Caranya di mulai dengan pemeriksaan para saksi serta pengumpulan surat atau dokumen tekait pembebasan lahan.

"Setelah itu, Penyidik akan meminta pihak auditor BPK maupun BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara. Untuk sementara ini belum dilakukan audit,” jelasnya.

Disamping pendalaman keterangan saksi, menurut Sammy, pemeriksaan pihak terkait masih akan bergulir. Pihak yang akan dipanggil itu antara lain, pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, dan pegawai pada Kantor Pemerintahan Negeri Tawiri, selaku pihak yang menjual lahan.

"Setelah pemeriksaan saksi rampung, dan bila bukti-bukti sudah lengkap, selanjutnya dilakukan ekspose tersangka. Intinya, siapapun oknum yang terlibat, otomatis harus bertanggungjawab. Dalam proses penegakkan hukum, Kami (Kejati Maluku) tidak pilih kasih,” tandas antan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini. (BB-SSL)