Kemendagri: Pengukuran IPKD di 34 Provinsi belum Optimal
BERITABETA.COM, Jakarta – Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan proses pengukuran di setiap dimensi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah atau IPKD di 34 Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Indonesia dapat berjalan dengan baik. Namun faktanya belum optimal.
Selain itu langkah tersebut juga untuk memonitor apa saja kendala yang dihadapi oleh Pemprov dalam mengukur IPKD pada level kabupaten dan kota melalui sistem aplikasi yang telah dibangun.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian atau Plh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam Rapat Fasilitasi Koordinasi Evaluasi Pelaporan Progres Pengukuran IPKD secara virtual pada Senin, (29/11/2021).
Dalam evaluasi ini terungkap progres pengukuran IPKD belum optimal. Kondisi itu terjadi akibat dari beberapa kabupaten dan kota belum lengkap menginput data dan dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi.
“Oleh karena itu, peran aktif menyuluruh dari pemprov sangat dibutuhkan dalam proses pengukuran ini,” kata Eko Prasetyanto Purnomo Putro.
Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang melakukan pengukuran hasil penginputan IPKD oleh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
Dia berujar, dari hasil pengukuran IPKD tersebut nantinya akan ditetapkan satu daerah terbaik nasional dari masing-masing klaster baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah.
“Daerah yang mendapat predikat terbaik nasional akan diberikan penghargaan oleh mendagri sekaligus diusulkan untuk memperoleh insentif sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo mengatakan, pengukuran IPKD sangat diperlukan bagi daerah.
Alasannya, pengukuran tersebut dinilai akan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, lanjutnya, upaya ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik. Sehingga dia berharap Pemprov dapat mensukseskan pengukuran IPKD.
“Dengan begitu, melalui ikhtiar ini pula, berbagai masalah yang menyangkut tata kelola keuangan daerah juga akan dapat dicegah,” katanya.
Di sisi lain, Tumbo mengingatkan, agar daerah dapat mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam pengukuran IPKD.
Dia meminta daerah untuk tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum dipahami pada proses pengukuran IPKD kepada tim Badan Litbang Kemendagri. Terutama meliputi aspek-aspek teknis yang terdapat dalam sistem aplikasi.
“Dimohon agar dalam melakukan pengukuran IPKD, apabila ada kesulitan, pemprov berkoordinasi dengan kami,” anjurnya.
Alasannya, karena sesuai Radiogram Kepala Badan Litbang Kemendagri kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bernomor 070/8750/LITBANG, keseluruhan hasil pengukuran IPKD akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 Desember 2021. (BB)
Editor: Redaksi