BERITABETA.COM, Jakarta – Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur melalui Badan Litbang Daerah harus berperan aktif dalam mengukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten dan Kota, termasuk melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri Agus Fatoni dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi IPKD Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan secara virtual, seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Rabu (10/11/2021).

Hal tersebut telah diamanatkan pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IKD.

“Karena itu kami mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) untuk berpartisipasi sesuai kewenangannya, agar pengukuran IPKD kabupaten dan kota dapat berjalan dengan maksimal,” harap Fatoni.

Dia menjelaskan, peran pemerintah provinsi (Pemprov) dalam pengukuran IPKD sangat diperlukan. Alasannya, Pemprov memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat hasil pengukuran terhadap kabupaten dan kota di daerah masing-masing melalui Keputusan Gubernur.

Dia berharap Pemprov dapat mendukung pengukuran IPKD karena kegiatan ini akan turut memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan pada tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu peran ini juga akan menunjang upaya Pemprov dalam membina kabupaten dan kota di wilayahnya, terutama mengenai tata kelola keuangan daerah.

Fatoni menuturkan, peran Pemprov dalam pengukuran IPKD ini juga akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sehingga berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola keuangan daerah dapat dihindari.

“Pengukuran IPKD ini sangat penting, karena hasilnya juga akan digunakan sebagai dasar pembinaan oleh Kemendagri,” timpalnya.

Disamping itu, kata Fatoni, melalui pengukuran IPKD ini pun akan diketahui peringkat daerah terbaik berdasarkan kategori kemampuan keuangan. Mulai dari kategori tinggi, sedang, dan rendah.

Tak hanya itu, sambung dia, pengukuran tersebut juga akan menghasilkan daerah dengan peringkat terburuk pada kategori kemampuan keuangan yang sama.

“Daerah dengan predikat terbaik akan diberikan penghargaan berupa trofi dan piagam penghargaan oleh Mendagri,”katanya.

Selain itu, daerah tersebut akan diusulkan untuk memperoleh dana insentif daerah atau DID sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sedangkan daerah dengan kategori terburuk pada kemampuan keuangannya, akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri,” katanya.

Bertalian dengan itu Fatoni menekankan, Pemda segera melaporkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pengukuran IPKD melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id.

Data tersebut antara loain berupa dokumen perencanaan dan penganggaran, alokasi anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, serta kondisi keuangan daerah.

Adapula dokumen lain berupa opini BPK atas LKPD selama 3 tahun terakhir atau berturut-turut.

“Pemprov perlu segera melakukan pengukuran kabupaten dan kota, serta melengkapi data, sehingga hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Mendagri,” tandasnya. (*)

 

Editor: Redaksi