BERITABETA.COM, Bula — Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku mendorong DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) usul inisiatif tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah ini.

Dorongan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhum Maluku, Saiful Safri kepada wartawan usai menggelar rapat dengan Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Kamis (8/5/2025) sore.

Saiful mengungkapkan, melihat potensi-potensi Peningkatan Asli Daerah (PAD), sesungguhnya dari sektor kekayaan intelektual ini banyak di SBT.

"Kami juga mendorong teman-teman dewan, pak ketua dan jajaran untuk membuat Perda inisiatif kaitannya dengan bagaimana memberikan perlindungan-perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada dan menjadi potensi dari kabupaten SBT," ungkap Saiful Safri

Saiful mencontohkan, hingga saat ini Ikan Julung yang dihasilkan masyarakat Desa Kefing, Kecamatan Seram Timur belum pernah dilakukan pendaftaran indikasi geografis.

Menurutnya, pendaftaran indikasi geografis ini dilakukan karena merupakan sumber muasal sertifikasi asal dari pada sebuah produk atau kekayaan alam yang ada.

"Saat ini orang tidak tahu, ikan julung cuma tahu dari Geser, padahal bukan dari Geser, dari Kefing. Kalau itu bisa didaftarkan, apalagi dibuat merek menjadi brending, dijual ke mana-mana laku," ucapnya.

Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku beserta rombongan yang sudah meluangkan waktu untuk datang ke Kantor DPRD setempat.

Risman mengungkapkan, dalam rapat bersama itu mereka telah mendapat banyak petunjuk dari Kepala Kanwil Kemenhum Maluku terhadap produk-produk hukum daerah yang merupakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan usul inisiatif DPRD.

"Ini menjadi pelajaran buat kita, khusus teman-teman di Bapemperda untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi, sehingga hasil dari produk hukum yang nanti disahkan ini betul-betul menjadi manfaat kepada masyarakat SBT," ungkap Risman Sibualamo.

Dia mengaku, DPRD setempat sangat merespon baik yang disampaikan soal pengusulan produk hukum perlindungan kekayaan intelektual.

"Ini kalau kita tidak menjemput bola apa yang beliau sampaikan. Kita ini kan butuh brand. Misalnya ikan julung kalau sudah muncul di Ambon atau di Manado, tapi kalau itu tidak didukung dengan Perda, tentu ini menjadi kerugian kita sendiri, karena dari situlah muncul PAD-PAD produk hukum daerah terkait SDA kita," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi