KKP Limpahkan Berkas Perkara Kapal Asing Ilegal ke Kejari Tual

"Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya," ungkap Teuku Elvitrasyah.
Teuku berujar, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat 21 Juni 2024 lalu dan saat ini dalam proses perbaikan berkas. Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.
Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.
"Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," ujarnya.
Ia menandaskan, terdakwa S, yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke Jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal.
"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," tandasnya.
Dia mengaku, terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual.
"Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yang tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan," akuinya. (*)
Editor : Redaksi