KKP Limpahkan Berkas Perkara Kapal Asing Ilegal ke Kejari Tual

BERITABETA.COM, Tual — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Provinsi Maluku untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com pada Minggu (14/7/2024) menandaskan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan.
Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan terhadap penangkapan ikal asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.
Ipung mengungkapkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.
“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru," ungkap Pung Nugroho Saksono.
Dia menjelaskan, MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03.
"Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut," jelasnya.
Ia membeberkan, saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum, sehingga diharapkan dengan tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu KIA.
“Untuk satu pelaku yaitu Nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan, proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkarapun sudah tepat waktu," bebernya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
"Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya," ungkap Teuku Elvitrasyah.
Teuku berujar, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat 21 Juni 2024 lalu dan saat ini dalam proses perbaikan berkas. Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.
Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.
"Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," ujarnya.
Ia menandaskan, terdakwa S, yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke Jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal.
"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," tandasnya.
Dia mengaku, terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual.
"Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yang tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan," akuinya. (*)
Editor : Redaksi