Berikut adalah catatan LBH Pers terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers:

1. Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3). Berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan    fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual. Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

Frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena hal ini mencerminkan asas voluntair sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media.  

Dengan demikian, secara subtansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

2. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3). Pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan. Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan.

Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal.

Kasus-kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza als Epong divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah setelah menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, dirilis di media mediarealitas.com kemudian link berita disebarkan di akun facebook pribadi. Judul berita dicopy untuk dijadikan caption.

Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers.

3. Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2). Seharusnya dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal ini justru menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.