BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menerima logistik pemilu tambahan sebanyak enam koli. Logistik  Pemilu 2019 ini tiba di Bandara Mathilda Batlayeri, Desa  Lorulun Kecamatan Wertamrian,  Kabupatan  Kepulauan Tanimbar,  Minggu (21/4/2019)  pukul 15.30 Wit.

Logistik Pemilu diangkut menggunakan  maskapai penerbangan Wings Air nomor penerbangan IW 151. Pendistribusian logistik masih dilakukan, menyusul  akan dilaksanakannya pemungutan suara   lanjutan di  20 TPS di Kecamatan Tanimar Selatan,  yang  akan digelar Selasa (23/4/2019).  Pemungutan suara lanjutan ini akan diikuti sekitar 4000 warga.

Pengiriman logistik Pemilu 2019, dikawal langsung dari Jakarta oleh Kasubag Hukum KPUD Kep.Tanimbar,  Johanis Kelbuan, SH.

Informasi yang berhasil dihimpun beritabeta.com menyebutkan,  logistik yang tiba  adalah Formulir C1 Plano  berupa PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden),  20 rangkap, DPD RI,  20 rangkap, DPR RI, 20 rangkap,  DPR Provinsi,   20 rangkap dan DPRD kabupaten/kota : 20 rangkap.

Dokumen DA1 Plano : PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) 2 rangkap, DPD RI  2 rangkap, DPR RI  2 rangkap, DPR Provinsi  2 rangkap,  dan DPRD kabupaten/ kota  2 rangkap.

DAA1 Plano : PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)  2 rangkap, DPD RI 2 rangkap, DPR RI 2 rangkap, DPR Prov  2 rangkap, DPRD kabupaten/kota  2 rangkap. Selain itu, DCT pemilih  DPRD Provinsi dapil 7 Maluku sebanyak 20 lembar, Kabel Ties sebanyak  500 buah.

Pada pukul 16.05 Wit,   logistik tambahan  ini  dikawal dari Bandara Mathilda Batlayeri menuju KPUD Kepupaten Tanimbar.

Sebelumnya, KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menjadwalkan  pelaksanaan pemungutan suara lanjutan pada  20 TPS yang ada di Tanimbar  Selatan, Selasa (23/4/2019), menyusul terjadinya kekuarangan logistik pemilu yang diterima pada pencoblosan.  Menyikapi hal ini, kemudian disepakati untuk digelar pemilu lanjutan, sesuai  putuskan dalam rapat koordinasi yang  berlangsung  di kantor Bupati  setempat, Kamis (18/4/2019).

Rapat  dihadiri KPUD setempat, Pemkab Kepulauan Tanimbar, pimpinan partai dan peserta pemilu, Forkopimda,  Dandim, Kapolres, Danlanud, Danlanal, Kades dan  Camat.

“Dalam rakor  telah  diputuskan agar  pemungutan suara dan penghitungan suara lanjutan di 20 TPS dalam wilayah Tanimbar Selatan  dilaksanakan pada 23 April 2019, sesuai keputusan KPUD. Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan, karena  pemilih sebelumnya telah mendaftar, menggunakan undangan maupun e-KTP dan Suket, dan kini tinggal mencoblos saja ,” kata Sekda  Kabupaten Kepulauan Tanimbar Piter Rangkoratan.

Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK)  Tanimbar  Selatan juga   telah mengeluarkan  surat pengumuman untuk menunda pelaksanaan pemilu pada   20  TPS (BB-DIAN)