KPUD Kepulauan Tanimbar Kembali Terima Logistik Pemilu Tambahan
BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menerima logistik pemilu tambahan sebanyak enam koli. Logistik Pemilu 2019 ini tiba di Bandara Mathilda Batlayeri, Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian, Kabupatan Kepulauan Tanimbar, Minggu (21/4/2019) pukul 15.30 Wit.
Logistik Pemilu diangkut menggunakan maskapai penerbangan Wings Air nomor penerbangan IW 151. Pendistribusian logistik masih dilakukan, menyusul akan dilaksanakannya pemungutan suara lanjutan di 20 TPS di Kecamatan Tanimar Selatan, yang akan digelar Selasa (23/4/2019). Pemungutan suara lanjutan ini akan diikuti sekitar 4000 warga.
Pengiriman logistik Pemilu 2019, dikawal langsung dari Jakarta oleh Kasubag Hukum KPUD Kep.Tanimbar, Johanis Kelbuan, SH.
Informasi yang berhasil dihimpun beritabeta.com menyebutkan, logistik yang tiba adalah Formulir C1 Plano berupa PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), 20 rangkap, DPD RI, 20 rangkap, DPR RI, 20 rangkap, DPR Provinsi, 20 rangkap dan DPRD kabupaten/kota : 20 rangkap.
Dokumen DA1 Plano : PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) 2 rangkap, DPD RI 2 rangkap, DPR RI 2 rangkap, DPR Provinsi 2 rangkap, dan DPRD kabupaten/ kota 2 rangkap.
DAA1 Plano : PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) 2 rangkap, DPD RI 2 rangkap, DPR RI 2 rangkap, DPR Prov 2 rangkap, DPRD kabupaten/kota 2 rangkap. Selain itu, DCT pemilih DPRD Provinsi dapil 7 Maluku sebanyak 20 lembar, Kabel Ties sebanyak 500 buah.
Pada pukul 16.05 Wit, logistik tambahan ini dikawal dari Bandara Mathilda Batlayeri menuju KPUD Kepupaten Tanimbar.
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan pada 20 TPS yang ada di Tanimbar Selatan, Selasa (23/4/2019), menyusul terjadinya kekuarangan logistik pemilu yang diterima pada pencoblosan. Menyikapi hal ini, kemudian disepakati untuk digelar pemilu lanjutan, sesuai putuskan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kantor Bupati setempat, Kamis (18/4/2019).
Rapat dihadiri KPUD setempat, Pemkab Kepulauan Tanimbar, pimpinan partai dan peserta pemilu, Forkopimda, Dandim, Kapolres, Danlanud, Danlanal, Kades dan Camat.
“Dalam rakor telah diputuskan agar pemungutan suara dan penghitungan suara lanjutan di 20 TPS dalam wilayah Tanimbar Selatan dilaksanakan pada 23 April 2019, sesuai keputusan KPUD. Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan, karena pemilih sebelumnya telah mendaftar, menggunakan undangan maupun e-KTP dan Suket, dan kini tinggal mencoblos saja ,” kata Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Piter Rangkoratan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanimbar Selatan juga telah mengeluarkan surat pengumuman untuk menunda pelaksanaan pemilu pada 20 TPS (BB-DIAN)