LAPPAN Maluku Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Aru Dihukum Berat
BERITABETA.COM, Ambon – Ketua Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku, Baihajar Tualeka meminta kepada pihak Kepolisian agar memjatuhi hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual yang berhasil di tangkap Polres Kepualaun Aru, Maluku.
"Pelaku harus dijerat sesuai dengan perbuatannya, dengan hukuman yang berat. Bisa menggunakan pasal berlapis termasuk Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Baihajar kepada media di Ambon, Kamis (25/8/2022).
Baihajar juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kepolisian, khususnya Polres Kepulauan Aru yang telah bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku perkosaan dan pembunuhan anak berusia 9 tahun.
"Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Aru dan jajarannya atas pengungkapan kasus yang begitu cepat. Kami juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut," katanya.
Peristiwa yang menghilangkan nyawa korban siswi kelas 4 SD di Aru, kata dia, menunjukan betapa rentannya perempuan dan anak mendapatkan kekerasan seksual.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak sangat rentan mendapatkan kekerasan seksual yang berdampak menghilangkan nyawa korban," kata Tualeka.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut selain telah menghilangkan nyawa, juga akan berdampak lain bagi psikologi keluarga korban.
"Sehingga perlunya penguatan dan pemulihan bagi keluarga korban," harapnya.
Tualeka juga meminta agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi, seluruh elemen masyarakat harus bekerjasama melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Keterlibatan semua elemen dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang," pintanya.
Sementara secara terpisah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin juga meminta aparat penegak hokum agar agar sepatutnya memberikan hukuman setimpal terhadap Pelaku.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara kurang tepat. Tersangka sepantasnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati biar ada efek jera dan pembelajaran.” tegas Afifudin.
Ia menilai perbuatan tersangka sudah termasuk sebagai predator, termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
“Setiap orang yang memiliki anak pasti merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan orang tua korban. Kami jelas mengecam perbuatan keji tersebut, sekaligus menolak hukuman 15 tahun penjara” tandas Afifudin.
Untuk itu, lanjut Afifudin pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi I DPRD Maluku yang membidangi hukum agar mengawal proses ini hingga usai.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan usia rentan terhadap kasus serupa diawasi ketat, juga bagi para guru sebagai orang tua kedua anak harus lebih mengawasi anak didik di sekolah,” kata politisi PPP Maluku ini.
Seperti diketahui, kasus perkosaan atau rudapaksa dan pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pelaku berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru yang berhasil diringkus aparat Kepuluan Aru, pada Senin (22/8/2022).
OK diduga telah memperkosa dan membunuh CBL, bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya.
Berdasarkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo psl 76D atau pasal 80 ay (3) jo psl 76c UU NO 35/2014 dan atau psl 12 Uu RI No 12/2022, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar (*)
Pewarta : Febby Sahupala